Tok! Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7 M

Selain itu, Irwan Hermawan juga harus bayar uang denda

Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Irwan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, dia juga harus membayar uang pengganti.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara,” ujar JPU.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan terhadap eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Johnny dituntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider pidana satu tahun kurungan penjara. Selain itu, Johnny dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsider pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Dalam perkara ini, Johnny didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Di antara ketiganya, Anang dituntut pidana penjara paling tinggi, yakni 18 tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsidair pidana kurungan 1 tahun penjara. Selain itu, ia dituntut pembayaran uang pengganti Rp5 miliar subsider hukuman penjara selama 9 tahun.

Anang didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Yohan dituntut 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider pidana kurungan 3 bulan penjara. Selain itu, Yohan dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp399.992.400 subsider pidana penjara selama 3 tahun.

Yohan didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Eks Dirut BAKTI Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus BTS

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya