Tia: Hasto Umumkan Bonnie Lolos DPR Sebelum Putusan Mahkamah PDIP

Pihak Tia menyayangkan PDIP tak transparan

Intinya Sih...

  • Tia Rahmania menyayangkan PDIP tidak transparan terkait penunjukan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih sebelum keputusan Mahkamah Partai.
  • Pengacara Tia, Jupryanto Purba, menegaskan bahwa Sekjen PDIP sudah mengumumkan Bonnie Triyana lolos sebagai anggota DPR terpilih sebelum keputusan Mahkamah Partai keluar.
  • Purba mempertanyakan transparansi Mahkamah Partai setelah surat pemecatan Tia baru diterima setelah KPU menunjuk Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih.

Jakarta, IDN Times - Eks kader PDI Perjuangan (PDIP), Tia Rahmania lewat pengacaranya menyebut penunjukan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih sudah direkayasa lantaran diumumkan jauh sebelum ada keputusan Mahkamah Partai PDIP.

Pengacara Tia, Jupryanto Purba mengatakan dugaan rekayasa tersebut semakin menguat setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah lebih dahulu menyampaikan apabila Bonnie Triyana lolos sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Banten.

"Pak Hasto Sekjen menyampaikan di Bulan Juni tanggal 5, bahwa yang menjadi anggota DPR itu adalah Bonnie. Artinya dia sudah mendahilui keputusan Mahkamah Partai," ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat (27/9/2024).

Baca Juga: Dipecat PDIP, Tia Rahmania Konsultasi Langkah Hukum ke Bareskrim

1. Putusan Mahkamah Partai PDIP baru keluar pada 3 September

Tia: Hasto Umumkan Bonnie Lolos DPR Sebelum Putusan Mahkamah PDIPSekertaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat berada di DPD PDIP Jatim. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Padahal, kata dia, putusan Mahkamah Partai PDIP yang menyebut kliennya menggelembungkan suara di Pileg 2024 baru keluar pada 3 September kemarin.

"Artinya sebelum putusan Mahkamah Partai keluar sudah digiring opini. Sekelas Sekjen loh bisa menyampaikan seperti itu. Ada videonya di media sosial, boleh di cek," ujar Purba.

2. Pihak Tia mempertanyakan transparasi Mahkamah Partai

Tia: Hasto Umumkan Bonnie Lolos DPR Sebelum Putusan Mahkamah PDIPTia Rahmania dipecat PDIP usai terpilih sebagai anggota DPR dapil Banten 1. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Purba juga mempertanyakan transparasi Mahkamah Partai dalam kasus ini. Sebab, Mahkamah Partai telah mengirimkan surat pemecatan sepihak kliennya ke KPU pada 13 September kemarin.

Akan tetapi, Purba menyebut surat pemecatan itu justru baru diterima kliennya pada Kamis (26/9/2024) kemarin setelah KPU menunjuk Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih.

"Jadi setelah dikeluarkan dulu di KPU baru baru dikirim pemecatan. Itu yang menjadi pertanyaan bagi kita, padahal suratnya sejak tanggal 13 september, ada apa? Harusnya Mahkamah Partai seharusnya transparan," tuturnya.

Baca Juga: Tia Rahmania Laporkan Bonnie Triyana dan Hasbi ke Polisi

3. PDIP menyatakan Tia diduga melakukan penggelembungan suara

Tia: Hasto Umumkan Bonnie Lolos DPR Sebelum Putusan Mahkamah PDIPSekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto hadir misa bersama Paus Fransiskus di SUGBK pada Kamis (5/9/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya pemecatan Tia sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Banten tertuang dalam Keputusan KPU RI No 1368 Tahun 2024. Dalam keputusan itu, Tia disebut tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Posisinya digantikan Bonnie Triyana.

Keputusan KPU ini mengikuti keputusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara. Sidang Mahkamah Partai menyatakan, tindakan tersebut merugikan partai dan bertentangan dengan aturan internal.

Baca Juga: Profil Tia Rahmania, Batal Jadi Anggota Dewan usai Dipecat PDIP

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya