Tersangka Kekerasan Anak Meita Irianty Dibantarkan ke RS Polri
Intinya Sih...
- Pemilik daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, dibawa ke RS Polri Kramat Jati karena keluhan kesehatan terkait kehamilan.
- Karumkit RS Polri menyatakan kondisi Meita tidak mengkhawatirkan, hanya keluhan pusing, mual, dan muntah karena kehamilan.
- Meita ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak berinisial MK (2) setelah ditangkap Polres Metro Depok.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka penganiayaan anak, Meita Irianty, dibantarkan ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemilik daycare Wensen School Indonesia itu dibantarkan setelah mengeluh sakit.
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) RS Polri, Brigjen Hariyanto, mengatakan Meita saat ini masih menjalani perawatan di RS Polri.
"Hari ini masih di rawat di RS Polri karena keluhan kesehatan yg berhubungan karena kehamilannya," kata Hariyanto, Senin (5/7/2024).
1. Meita mengeluh pusing dan mual
Hariyanto menjelaskan, kondisi Meita sebenarnya tidak mengkhawatirkan. Dia masih menjalani perawatan atas keluhan akibat kehamilan.
"Masuk dengan keluhan pusing, mual dan muntah karena kehamilannya," ujarnya.
Baca Juga: Motif Meita Irianty Aniaya Anak di Wensen School: Khilaf!
2. Meita ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan pada anak
Editor’s picks
Sebelumnya, Polres Metro Depok menetapkan Meita sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak berinisial MK (2). Penetapan tersangka dilakukan setelah Meita ditangkap pada Rabu (31/7/2024) malam.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan, sebelum menetapkan Meita tersangka, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi termasuk pelapor.
"Berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga, maka tadi jam 22.00 WIB kami sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, yaitu tersangka MI," ujar Arya Perdana, Rabu.
3. Meita mengaku khilaf
Meita ditangkap di rumahnya dan langsung diamankan di Polres Metro Depok. Proses penangkapan itu pun berlangsung tanpa perlawanan.
"Ini ditangkap di rumahnya dalam kondisi baik. Sekarang sudah berada di Polres Metro Depok, ditangkap Satreskrim Polres Depok dipimpin Pak Kasat Reskrim," kata dia.
Dalam pemeriksaan, Meita mengakui telah menganiaya dua balita. Arya mengatakan, MI khilaf dengan melakukan kekerasan pada anak-anak yang dititipkan kepadanya.
"Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf. Tetapi untuk motif secara khususnya, nanti akan kami dalami saat pemeriksaan termasuk yang bersangkutan akan diperiksa dari psikologinya," kata dia.
Baca Juga: Aniaya Anak di Daycare, Meita Irianty Terancam 5,5 Tahun Penjara