Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri

Iptu Rudiana diduga memberikan keterangan palsu

Intinya Sih...

  • Keluarga terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu.
  • Laporan dilayangkan oleh pengacara enam terpidana dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
  • Juru bicara Peradi menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan adalah sebagai warga sipil, bukan sebagai polisi.

Jakarta, IDN Times - Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Iptu Rudiana merupakan ayah kandung dari korban Eky.

Laporan itu dilayangkan pengacara enam terpidana, Jutek Bongso dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kita itulah,” kata Jutek di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

1. Terdakwa Hadi Saputra yang membuat laporan

Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim PolriAyah Eky, Iptu Rudiana. (Dokumentasi Istimewa)

Jutek menjelaskan, laporan ini dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain turut melaporkan terkait dugaan penganiayaan.

"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami Laporkan. Peristiwanya nanti mungkin penyidik yang akan sampaikan," tutur dia.

Baca Juga: Linimasa Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon yang Masih Jadi Misteri

2. Iptu Rudiana diduga buat dan proses laporan

Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim PolriKeluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, juru bicara Peradi, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihak yang ia laporkan adalah sebagai warga sipil.

“Kenapa laporannya terhadap Rudiana? Karena yang dilaporkan pak Rudiana sebagai sipil yang memberikan laporan, ya kan sebagai warga sipil dia memberikan laporan,” ujarnya.

“Kemudian ditangani oleh Iptu Rudiana sebagai polisi, nah itu peristiwanya,” imbuh dia.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Usut Tuntas Kasus Vina: Walaupun Sudah 8 Tahun Lalu

3. Saksi hingga Ketua RT Pasren dilaporkan atas dugaan keterangan palsu

Terpidana Pembunuhan Vina Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim PolriSaka Tatal salah terpidana kasus Vina dan Rizky Cirebon (youtube.com/tvonenews)

Beberapa waktu lalu, keluarga enam terpidana kasus Vina melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan keterangan palsu.

Para pihak yang dilaporkan, yakni Ketua RT yang sempat menjadi saksi di kasus Vina, Pasren dan saksi Aep dan Dede. Mereka diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar saat diperiksa polisi.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya