Tangis Tersangka Timah Eks Plt Kadis ESDM Babel: Saya Dikambinghitamkan

Supianto tersangka ke-23 kasus timah

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Supianto alias SPT sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.

Pantauan IDN Times, Supianto keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pada pukul 17.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan, Supianto menangis sambil menutup wajahnya.

“Saya gak salah, saya hanya menjalankan tugas,” kata dia saat digiring ke mobil tahanan, Selasa (13/8/2024).

Kata-kata itu ia terus ucapkan sampai di dalam mobil tahanan. 

“Saya dikambinghitamkan,” imbuhnya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan setelah ditetapkan tersangka, Supianto langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Kejagung.

Dengan penetapan tersangka baru ini, total terdapat 23 tersangka termasuk suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Sebanyak 18 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), lima diantaranya belum dilakukan pelimpahan. 

Adapun kerugian negara sebesar Rp300 triliun itu terdiri dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Plt Kadis ESDM Babel Tersangka Korupsi Timah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya