Tangan Diborgol, Menkominfo Johnny G Plate Tersenyum

Kejagung resmi tetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) memakai rompi tahanan, Rabu (17/5/2023). Dengan tangan diborgol, Johnny sempat tersenyum ke sejumlah awak media.

Namun, ia memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media saat digelandang ke mobil tahanan pada pukul 12.07 WIB.

Johnny keluar Gedung Bundar setelah selesai menjalani pemeriksaan ketiga kalinya dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022 hari ini.

Politikus Partai NasDem itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp8,3 triliun.

“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di lokasi.

Selain Menkominfo Johnny, Kejagung berhasil menetapkan lima orang tersangka lainnya.

Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku  Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Baca Juga: Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS Rp8,3 T ke Johnny G Plate

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya