Suparta dan Reza Ardiansyah Didakwa Terima Rp4,5 T dari Korupsi Timah

Suparta dan Reza mengumpulkan dan menjual timah ke PT Timah

Jakarta, IDN Times - Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Ardiansyah didakwa membeli dan melakukan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Keduanya juga didakwa telah memperkaya diri melalui PT RBT hingga triliunan.

“Memperkaya Suparta dan Reza melalui PT Refined Bangka Tin setidak-tidaknya sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen),” kata jaksa.

Suparta, Reza dan terdakwa Harvey Moeis didakwa membentuk perusahaan boneka atau cangkang seolah-olah sebagai jasa mitra pemborongan yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT. Timah.

“Terdakwa Suparta dan Reza membeli dan atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT. Timah, Tbk untuk selanjutnya dibeli oleh PT. Timah, Tbk kemudian di suplay untuk pelaksanaan kerja sama sewa peralatan procesing antara PT. Timah, Tbk dengan PT Refined Bangka Tin,” kata jaksa.

Ketiganya juga melakukan pengendalian keuangan terhadap perusahaan boneka dengan cara antara lain memerintahkan Peter Cianata maupun Adam Marcos untuk menandatangani cek kosong tanpa nominal dimana cek kosong yang ditandatangani tersebut dipergunakan untuk kepentingan pencairan uang atas pengiriman bijih timah di PT. Timah, Tbk.

Selamjutnya ketiganya menerima pembayaran bijih timah dan sewa peralatan procesing penglogaman timah dari PT. Timah, Tbk yang diketahuinya bijih timah yang dibayarkan tersebut berasal dari penambang illegal dari wilayah IUP PT. Timah, Tbk.

“Terdakwa Suparta dan Reza mengetahui dan menyetujui Harvey Moeis melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima ‘biaya pengamanan’ dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis,” imbuhnya.

Baca Juga: Cara Helena Lim Cuci Uang Harvey Moeis dari Hasil Korupsi Timah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya