Sidang Tersangka BTS Kominfo Yusrizki dan Windy Digelar 16 November

Sidang Yusrizky dan Windy Purnama di PN Jakpus

Jakarta, IDN Times - Tersangka korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus,  pada Kamis 16 November 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, jadwal persidangan Yusrizki terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023.

Sementara itu, persidangan Windi Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 07 November 2023.

“Adapun persidangan atas nama kedua terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023,” ujar Ketut, Selasa (14/11/2023).

Ketut menjelaskan, saat ini Yusrizki ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Windi Purnama ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Baca Juga: Aliran Uang Korupsi Proyek BTS Kominfo: Johnny Plate Dapat Rp15,5 M

1. Yusrizki diduga menerima proyek panel surya sistem BTS Kominfo

Sidang Tersangka BTS Kominfo Yusrizki dan Windy Digelar 16 NovemberMuhammad Yusrizki (MY) Managing Direktur PT BUP, tersangka baru kasus BTS 4G Bakti Kominfo (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka ke delapan dalam korupsi proyek BTS, yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Ia merupakan bos Basis Utama dan aktif di Kamar Dagang Indonesia yang menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, dalam proyek BTS, perusahaan Yusrizki ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem. Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan Yusrizki bersama-sama dengan tersangka lainnya.

"Terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Kuntadi di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

2. Windy Purnama orang kepercayaan Irwan Hermawan

Sidang Tersangka BTS Kominfo Yusrizki dan Windy Digelar 16 NovemberKomisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 penjara di PN Tipikor, PN Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelum menetapkan Yusrizki sebagai tersangka, Kejagung menetapkan Windy Purnama sebagai tersangka ketujuh kasus BTS Kominfo. Windy ditangkap di Bandara Kulonprogo, Yogyakarto, setelah disinyalir bakal kabur ke luar negeri, pada Senin (22/5/2023) lalu.

Windy adalah tersangka ke tujuh yang dijebloskan ke sel tahanan terkait kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. Namun terkait status tersangka Windy, tak terkait dengan perkara pokok korupsi.

Windy dijadikan tersangka dengan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

“Peran tersangka WP (Windy), adalah sebagai orang kepercayaan dari tersangka IH (Irwan Hermawan), dan menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu terkait dengan perkara korupsi BTS 4G Bakti,” tutur Kuntadi.

3. Johnny G Plate Cs sudah divonis

Sidang Tersangka BTS Kominfo Yusrizki dan Windy Digelar 16 NovemberAnang Achmad Latif (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dalam perkara ini, eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis hukuman 15 tahun penjara. Hakim menyatakan Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS Kominfo.

Hakim juga menghukum Plate membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Plate juga divonis membayar uang pengganti Rp15,5 miliar. Johnny G Plate dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selanjutnya, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, divonis dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Terakhir, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto, divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus BTS Kominfo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya