Selain Firli, Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Hari Ini 

Alex akan diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan SYL

Jakarta, IDN Times - Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain Firli, polisi juga bakal memeriksa bos Hotel Alexis, Alex Tirta.

“Pemeriksaan terhadap dua orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta,” kata Ade saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Dihukum Penjara Seumur Hidup

1. Firli dan Alex akan menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB

Selain Firli, Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Hari Ini Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Kamis (16/11/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Firli Bahuri melalui pengacaranya mengonfirmasi kehadiran dalam pemeriksaan hari ini. Firli dan Alex akan menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB.

"Dari penasihat hukumnya mengonfirmasi untuk FB (Firli Bahuri) akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi, di Dittipidkor Bareskrim Polri, untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka,” ujar Ade.

2. Alex Tirta disebut sebagai penyewa rumah yang ditempati Firli Bahuri di jalan Kertanegara

Selain Firli, Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Hari Ini Personel kepolisian melakukan pengamanan saat penggeledahan di salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Tirta Juwanda Darmadji alias Alex Tirta terseret pusaran kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Namanya muncul setelah disebut sebagai penyewa rumah di jalan Kertanegara 46, yang notabene disewa Firli Bahuri.

Diketahui, Firli kini tengah diperiksa atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang juga terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Di dunia olahraga, Alex Tirta bukan orang baru. Saat ini, dia menjabat sebagai Ketua Harian Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI).

Baca Juga: Diperiksa Polri, Saut Ungkap Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri di KPK

3. Polisi tetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka

Selain Firli, Polisi Juga Periksa Alex Tirta di Bareskrim Hari Ini Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ade menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Gedung Direktorat Reserse Keiminal Khusus (Dittreskrimsus) pada Rabu, 22 November 2023 malam.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata dia.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri terancam pidana seumur hidup. Ia dijerat Pasal 12e, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” kata Ade.

Penyidik menyita banyak bukti kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Salah satunya, bukti penukaran valas di beberapa money changer pada periode Februari 2021-September 2023.

“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya, meliputi satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500,” ujar Ade.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya