Satgas Judi Online Polri Tangkap 464 Tersangka dan Sita Aset Rp67,5 M

Sebanyak 15 ribu situs judi online sudah diblokir

Intinya Sih...

  • Satgas Judi Online Polri ungkap 318 kasus tindak pidana perjudian online dalam periode April-Juni 2024.
  • Sebanyak 464 pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dengan penyitaan uang Rp67,5 miliar, pemblokiran 257 rekening bank dan 296 kartu ATM terkait aktivitas perjudian.
  • Pihak kepolisian ajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs judi online kepada Kementerian Kominfo, serta meminta masyarakat untuk melaporkan aksi terkait judi online di sekitar mereka.

Jakarta, IDN Times - Satgas Judi Online Polri berhasil mengungkap total 318 kasus tindak pidana perjudian online, selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, dari total 318 kasus judi online di berbagai wilayah itu, terdapat 464 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus judi online sejumlah 318 kasus, dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Kadiv Propam Ancam Pecat Anggota Polri yang Terlibat Judi Online

1. Satgas Judi Online Polri sita barang bukti Rp67,5 miliar

Satgas Judi Online Polri Tangkap 464 Tersangka dan Sita Aset Rp67,5 MPolri ungkap kasus judi online (dok. Humas Polri)

Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online mengatakan, dari ratusan kasus tersebut pihaknya turut menyita barang bukti uang sebesar Rp67,5 miliar.

Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian. Serta barang bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya.

2. Polri blokir 15.081 situs judi online

Satgas Judi Online Polri Tangkap 464 Tersangka dan Sita Aset Rp67,5 MKepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada (dok. Humas Polri)

Dalam periode yang sama, Wahyu mengatakan, pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs ataupun konten terkait judi online yang ditemukan dari hasil patroli siber kepada Kementerian Kominfo.

“Kepada masyarakat agar dapat melaporkan seluruh aksi terkait judi online yang berada di lingkungan sekitar,” ujarnya.

3. Satgas Polri bakal tindak tegas judi online

Satgas Judi Online Polri Tangkap 464 Tersangka dan Sita Aset Rp67,5 MPolri ungkap kasus judi online (dok. Humas Polri)

Wahyu memastikan, pihak kepolisian bakal menindak tegas dan memproses seluruh kasus terkait judi online secara tuntas dan tanpa terkecuali.

“Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi menuju Indonesia Emas 2045," ujar dia.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya