Sambil Menangis, Putri Candrawahi Klaim Korban Kekerasan Seksual Yosua

'Saya korban kekerasan seksual dengan ancaman'

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Putri Candrawathi kembali menangis dan menyebut dirinya adalah korban kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang.

Hal itu ia ungkap saat menanggapi Ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa, yang menyebut tidak ada motif pelecehan seksual di Magelang.

“Saya juga menyayangkan kepada bapak selaku ahli kriminolog hanya membaca dari satu sumber saja, karena saya berharap bapak bisa memahami perasaan saya sebagai seorang perempuan korban kekerasan seksual dengan ancaman dan penganiayaan,” kata Putri sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu juga membantah dirinya terlibat perencanaan pembunuhan Yosua di Duren Tiga. Ia menyebut dirinya saat itu tidak mengetahui soal rencana pembunuhan.

“Saya tidak pernah mengetahui bahwa suami saya Bapak Ferdy Sambo akan ke Duren Tiga, dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut, karena saya sedang berada di kamar tertutup dan sedang beristirahat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mustofa mengidentifikasi tidak ada motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, menurutnya motif pelecehan seksual itu tidak didukung dengan bukti dan saksi.

Mustofa mengatakan, pada umumnya motif pelecehan seksual harus didasari dengan adanya saksi dan barang bukti berupa visum agar cukup bukti saat melaporkan ke polisi.

Hal itu diungkapkan Mustofa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Bisa gak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?” tanya Jaksa.

“Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS,” kata Mustofa.

Selain hanya didasari dengan pengakuan istri Ferdy Sambo, ahli juga meragukan adanya motif pelecehan seksual karena adanya rentan waktu.

“Kalau dari waktu?”

“Dari waktu juga barang kali terlalu jauh,” kata Mustofa.

Mustofa kemudian menjelaskan, pelecehan seksual ini tidak bisa dijadikan motif atas pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sebab, peristiwa di Magelang tidak jelas tentang apa.

“Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tau kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada fisum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan fisum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup,” ujar Mustofa.

“Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?”

“Tidak bisa, gak bisa,” kata Mustofa.

“Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?”

“Tidak ada,” ujarnya.

“Tidak ada bukti?”

“Tidak ada,” ungkap Mustofa.

“Menurut ahli gimana? Bisa gak itu?”

“Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas,” kata Mustofa.

“Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?”

“Tidak bisa,” pungkasnya.

Baca Juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya