Respons Kejagung soal RBS, Aktor Intelektual Kasus Timah Rp271 T

Kejagung enggan berspekulasi soal sosok RBS di kasus timah

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal dugaan adanya sosok aktor intelektual kasus timah dengan kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun, berinisial RBS alias RBT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus dengan memeriksa saksi-saksi termasuk peluang memeriksa RBS alias RBT.

“Kalau (RBS alias RBT) diperiksa, semua kebutuhan penyidik, saya belum dapat infonya dari tim penyidik,” kata Ketut kepada IDN Times, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: MAKI Ungkap Aktor Intelektual Kasus Timah Berinisal RBS

1. Kejagung menolak berspekulasi terkait sosok RBS alias RBT

Respons Kejagung soal RBS, Aktor Intelektual Kasus Timah Rp271 TDirektur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menolak berspekulasi terkait sosok RBS atau RBT yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia hanya memastikan bakal memeriksa pihak-pihak terkait.

“Terkait dengan pihak-pihak lain sekali lagi kami tegaskan pemeriksaan saksi tentunya dalam rangka untuk membuat terang peristiwa pidana. Sepanjang itu belum ada urgensinya dan belum ada keterkaitannya, kami pasti masih mempertimbangkan dan masih belum kami anggap perlu untuk diperiksa,” ujarnya di Kejagung pada Jumat, 29 Maret 2024.

“Terkait dengan kedepan seperti apa, kami tidak mau berandai-andai. Kita ikuti saja ada tidak alat bukti, dan alat bukti itulah yang akan menjadi dasar pengambilan kebijakan kami. Sepanjang kami belum punya alat bukti, kami tidak akan melangkah,” imbuhnya.

2. MAKI ungkap sosok RBS, diduga aktor intelektual kasus timah

Respons Kejagung soal RBS, Aktor Intelektual Kasus Timah Rp271 TCrazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 sampai 2022.  (Dok. Kejagung)

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap adanya aktor intelektual berinisial RBS dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015 hingga 2022.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, berdasarkan data yang ia kantongi, RBS merupakan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah. Oleh karena itu, MAKI meminta Kejagung untuk segera mengungkap sosok RBS.

“Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Senin (1/4/2024).

3. RBS diduga berperan menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim

Respons Kejagung soal RBS, Aktor Intelektual Kasus Timah Rp271 TSuami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka Kejagung dalam perkara korupsi timah, Ribu (27/3/2024). (IDNTimes/Irfan Fathurohman)

Boyamin menjelaskan, RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah. Termasuk perusahan-perusahaan boneka yang dibuat.

“RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR,” ujarnya.

Boyamin mengatakan, RBS adalah terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal.

“Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya untuk mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” ujar Boyamin.

“RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional,” imbuhnya.

Oleh karena itu, MAKI melayangkan somasi terbuka kepada Kejagung agar segera mengungkap sosok RBS ini. MAKI juga akan melayangkan praperadilan melawan Jampidsus Kejagung apabila somasi tidak mendapat respons yang memadai.

“Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS,” ujar Boyamin.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya