PT Timah Rugi Rp951 Miliar Saat Kerja Sama dengan Harvey Moeis Cs

PT Timah cuan Rp1,3 T usai putus kerja sama dengan Harvey Cs

Jakarta, IDN Times - PT Timah Tbk mencatat kerugiannya Rp951 miliar saat menjalin kerja sama dengan Harvey Moeis dan lima pihak smelter swasta lainnya. Hal itu disampaikan Direktur Keuangan PT Timah, Vina Eliani saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Vina bersaksi untuk crazy rich Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Kerja sama kemitraan PT Timah dengan lima smelter swasta terjalin sejak tahun 2018-2020. Vina mengatakan PT Timah merugi Rp611 di 2019 miliar dan Rp340 miliar di 2020.

"Di tahun-tahun 2015, 2016, 2017 ibu bisa menjelaskan posisi laporan keuangan PT Timah seperti apa?" tanya jaksa.

"Saya mulai di 2018 saja ya Pak yang sudah ada datanya, tahun 2018 PT Timah laba di Rp 132 miliar, 2019 rugi Rp 611 miliar, 2020 rugi Rp 340 miliar, 2021 laba Rp 1,3 triliun, 2022 di Rp 1 triliun, dan 2023 mengalami kerugian Pak Rp 400 miliar," kata Vina menjawab.

1. PT Timah juga memiliki hutang untuk kegiatan operasional

PT Timah Rugi Rp951 Miliar Saat Kerja Sama dengan Harvey Moeis CsSidang kasus timah dengan terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra dan MB Gunawan di PN Tipikor, Jakpus, Rabu (4/9/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Vina mengatakan, kerugian dua tahun berturut-turut itu terjadi karena harga bijih timah mengalami penurunan, sementara volume produksi dan volume persediaan meningkat. Dia mengatakan PT Timah juga memiliki utang untuk kegiatan operasional.

"Berdasarkan data yang kami miliki memang di tahun 2019 dan 2020 harga mengalami penurunan, di sisi lain kita juga memiliki beban bunga yang cukup tinggi Pak, di dua tahun itu," kata Vina.

"Oke, yang tadi pinjaman itu?" ujar jaksa, bertanya.

"Iya pinjaman itu Pak," jawab Vina.

"Untuk membiayai kegiatan-kegiatan tadi bu?" beber jaksa, bertanya lagi.

"Untuk membiayai seluruh kegiatan operasional Pak," jawab Vina.

Baca Juga: PT Timah Bayar Biaya CSR Rp40 M per Tahun, Mengalir ke Harvey Moeis

2. PT Timah cuan Rp1,3 triliun setelah putus kerja sama dengan Harvey Moeis Cs

PT Timah Rugi Rp951 Miliar Saat Kerja Sama dengan Harvey Moeis CsTerdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Vina mengatakan, kerja sama dengan smelter swasta berakhir pada Desember 2020. Menurutnya, PT Timah langsung mengalami untung Rp1,3 triliun di tahun 2021.

"Selepas di 2020, di 2021 apakah PT Timah mencatatkan keuntungan atau kerugian bu? setelah sewa perjanjian smelter ini berakhir?" kata jaksa, bertanya lagi.

"Di tahun 2021 PT Timah mencatatkan laba Pak," jawab Vina.

"Berapa labanya bu?" tanya jaksa.

"Di Rp 1,3 triliun," jawab Vina.

3. Helena Lim didakwa tampung uang timah Harvey Moeis dengan modus CSR

PT Timah Rugi Rp951 Miliar Saat Kerja Sama dengan Harvey Moeis CsCrazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim usai jalani sidang kasus korupsi timah pada Rabu (21/8/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Jaksa mengatakan, Helena memberikan sarana money changer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) miliknya untuk menampung uang pengamanan dan sewa alat peleburan dari Harvey Moeis.

Jaksa mengatakan, ada lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Sementara itu, Harvey Moeis merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin.

"Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya, yakni PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar 500 dolar AS sampai dengan 750 dolar AS per ton yang seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility atau CSR," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (21/8/2024).

Dalam perkara ini, Helena didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.

“Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa.

Penyamaran transaksi itu dilakukan di antaranya dengan menuliskan tujuan transaksi ke Harvey Moeis disamarkan sebagai setoran modal usaha atau pembayaran hutang piutang. Padahal, kata jaksa, tak ada hubungan hutang piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT QSE dengan Harvey Moeis.

Jaksa mengatakan, transaksi itu juga tak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tak menggunakan kartu identitas penduduk, dan tak dicatat dalam transaksi keuangan PT QSE. Helena juga tak melaporkan transaksi itu ke Bank Indonesia serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jaksa mengatakan, Helena juga dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis dan kawan-kawan. Harta benda milik Helena yang diduga terkait TPPU juga telah disita seperti mobil hingga tas mewah.

Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: PT Timah Untung Rp1,3 T usai Putus Kontrak dengan Harvey Moeis

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya