Propam Polri: Penegakan Hukum Kepolisian Dikeluhkan Masyarakat

Penyidik sering dikeluhkan tak profesional

Jakarta, IDN Times - Divisi Propam Polri mengungkap data keluhan masyarakat terkait pelayanan Kepolisian Republik Indonesia, salah satunya soal penegakan hukum.

Hal itu dibeberkan Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim setelah menggelar rapat koordinasi (rakor) Propam Polri di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

“Kalau dari data yang udah kita terima ya memang hampir semua pelayanan yang kita temukan itu pasti ada komplen dari masyarakat,” kata Karim.

“Namun, dari sekian banyak itu memang ada beberapa apalagi yang sering terjadi itu masalah penegakan hukum. Ini masih angkanya masih cukup tinggi yang dilakukan oleh penyidik,” lanjut.

Menurutnya, kasus yang sering terjadi datang dari pihak terlapor yang tak terima ditahan dan sebagainya, sehingga menilai penyidik tidak profesional.

“Namun ada beberapa juga dari pelapor penanganannya tidak profesional mungkin terlalu lama dan lain sebagainya,” kata dia.

Oleh sebab itu, ini menjadi perhatian Propam Polri untuk memastikan Kepolisian RI memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada masyarakat.

“Berikan informasi kepada pelapor dengan SP2HP sehingga tidak ada komplen. Apabila terkait dengan terlapornya kalau misalnya mereka ditetapkan sebagai tersangka merasa komplen ya ada jalur mekanisme melalui praperadilan,” kata Karim.

“Kita kembalikan lagi pada mekanisme aturan praperadilan yang sudah berlaku. Yang penting prinsipnya setiap komplen masyarakat harus cepat kita respons jangan kita biarkan,” imbuhnya.

Baca Juga: Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi Berujung Propam Periksa 9 Polisi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya