Propam Polri Libatkan Pihak Luar Tangani Kasus 7 Mayat Kali Bekasi

Propam akan tindak tegas jika ada anggota Polri melanggar

Jakarta, IDN Times - Divisi Propam Polri memberi asistensi ke Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam kasus penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi. Dalam kasus ini, setidaknya ada 17 polisi yang diperiksa terkait pembubaran massa yang diduga hendak melakukan tawuran.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, dalam asistensi itu, ia memerintahkan jajarannya untuk melibatkan pihak eksternal demi transparasi dalam penanganan kasus.

“Prinsipnya, kita memberikan asistensi bahwa dalam penanganan kasus ini harus melibatkan pihak eksternal supaya terbuka, transparan, dan objektif,” kata Abdul Karim di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).

“Jangan hanya dari internal kita saja, itu yang kita dorong. Libatkan masyarakat, libatkan Kompolnas, IPW atau pun lembaga LBH lainnya. Kita buka semuanya,” imbuh dia.

Apabila nantinya ada pelanggaran yang ditemukan, ia memastikan bakal menindak tegas anggota tersebut.

“Supaya publik juga transparan, kalau kita temukan anggota yang salah ya kita harus tindak, tidak boleh kita tidak tindak,” kata dia.

Namun demikian, Karim tidak membeberkan terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan 17 anggota tersebut.

“Untuk persisnya, itu Polda Metro yang tangani,” kata dia.

Adapun 17 anggota yang diperiksa terdiri dari 10 anggota Polres Metro Bekasi Kota, tiga anggota Polsek Jati Asih, sisanya empat anggota Polsek Rawalumbu.

Baca Juga: 5 Jenazah Tragedi Kali Bekasi Berhasil Diidentifikasi, Ini Namanya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya