Propam Polri Bantah Larang Keluarga Buka Peti Jenazah Brigadir J
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Propam Polri membantah telah melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah. Pemeriksa Utama Divpropam Polri, Kombes Leonardo Simatupang mengatakan, justru dirinya yang mengantarkan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarga di Jambi.
Sementara, Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, disebutkan tidak berada di lokasi saat proses penyerahan jenazah dilakukan kepada pihak keluarga.
"Tidak pernah ada saya untuk melarang buka peti ya, karena gak bagus dilihat keluarga. Kita punya keluarga juga," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
1. Karo Paminal datang ke kediaman setelah Brigadir J dimakamkan
Leonardo mengatakan, Brigjen Hendra baru datang ke kediaman keluarga di Jambi pada saat jenazah Brigadir J sudah dimakamkan. Menurut Leonardo, Brigjen Hendra datang dalam rangka upacara pemakaman dan juga membantu mutasi adik Brigadir J ke Polda Jambi.
"Karo Paminal datang itu setelah jenazah dikebumikan, itu pun karena permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, permintaan untuk upacara, dan mutasi adiknya supaya minta dibantu tuntas, itu aja," katanya.
Baca Juga: Brigadir J Dimakamkan Tanpa Upacara, Pengacara: Polisi Tak Berikan Hak
Baca Juga: Polri Jawab Kenapa Adik Brigadir J Dimutasi Usai Kakaknya Tewas
2. Keluarga minta Karo Paminal dicopot
Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyarankan agar Kapolri tidak hanya menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya.
Editor’s picks
Menurutnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Budhi Herdi dan Karo Paminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan juga perlu dinonaktifkan. Sebab, ia menilai keduanya dapat mempengaruhi penyidikan kasus ini.
Keluarga menyebut sosok kepolisian yang melarang peti jenazah Brigadir J untuk dibuka adalah Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
"Secepatnya demi fairness dan kelancaran dan keterbukaan penanganan kasus ini. Terutama olah TKP-nya yang kelihatan bermasalah besar, terkait pengganti Kadiv Propam kami tidak mau masuk dalam persoalan itu," katanya.
3. Kapolri baru nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7/2022).
Polisi mengklaim, penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan, Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.
Saat ini Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Menduga Bharada E Jadi Tumbal
Baca Juga: Respons Polri soal Keluarga Brigadir J Minta Mobil Ferdy Sambo Disita