Presiden Madura United Achsanul Qosasi Terima Rp40 M dari Irwan

Uang diberikan lewat perantara WP dan SR

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan, Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sekaligus Presiden Madura United, Achsanul Qosasi, diduga menerima uang hasil korupsi BTS Kominfo Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan. Uang tersebut diserahkan melalui terdakwa Windy Purnama dan pihak swasta Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB.

"Diduga, saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari saudara IH melalui WP dan SR," kata Kuntadi di Kejagung.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Adapun Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12 B, Pasal 12 E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B juncto pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pantauan IDN Times, Achsanul keluar Gedung Bundar Kejagung pukul 11.03 setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol.

Baca Juga: Kejagung: Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Rp40 M Uang BTS Kominfo

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya