Polri Ungkap Online Scam Jaringan Internasional: Indonesia Rugi Rp59 M

Penipuan online itu beroperasi di Dubai dan merekrut WNI

Intinya Sih...

  • Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus online scam jaringan internasional di Dubai. Total korban di Indonesia mencapai 823 orang, dengan kerugian sekitar Rp59 miliar. Modusnya, WNI ditawari pekerjaan paruh waktu dengan iming-iming gaji Rp15 juta per bulan, namun akhirnya merasa tertipu dan melarikan diri.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus online scam jaringan internasional. Modus online scam itu dengan lowongan kerja paruh waktu, yang ditawarkan melalui Telegram dan WhatsApp.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan online scam yang beroperasi di Dubai sejak 2022 itu, diduga telah merugikan Indonesia, Thailand, India, dan Tiongkok.

“Total korban di Indonesia mencapai 823 korban, dan kemungkinan masih dapat bertambah hingga saat ini, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp59 miliar,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Selasa (16/7/2024).

1. Pelaku ditawari sebagai pekerja kantor dengan gaji Rp15 juta per bulan

Polri Ungkap Online Scam Jaringan Internasional: Indonesia Rugi Rp59 MDirektur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal, Brigjen Himawan Bayu Aji (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus ini terungkap dari adanya pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai pada 31 Mei 2023.

Setelah diperiksa, terungkap WNI tersebut ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri, dengan iming-iming gaji Rp15 juta per bulan.

“Para WNI yang terjaring oleh pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) diberangkatkan ke luar negeri, kemudian dibawa ke sebuah tempat untuk bekerja. Sesampainya di lokasi mereka diperintahkan untuk menyerahkan paspor kepada seseorang yang bekerja sebagai penerjemah pimpinan WNA ke para operator pekerja,” kata Himawan.

Baca Juga: 7 WNI Dipulangkan dari Online Scam Laos, Kabur saat Tiba di RI

2. Korban diiming-imingi pekerjaan paruh waktu

Polri Ungkap Online Scam Jaringan Internasional: Indonesia Rugi Rp59 MIlustrasi judi online. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun tugas operator adalah mendekati WNI melalui media sosial, untuk menawarkan investasi atau pun pekerjaan paruh waktu dengan hasil yang direkayasa. Sehingga korban mendapatkan untung atau komisi pada awalnya, dan rugi lebih besar pada akhirnya.

“Setelah berjalan satu minggu, para WNI tersebut melarikan diri dikarenakan merasa terancam dan tertipu, serta pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan dan melakukan kejahatan,” ujar Himawan.

Baca Juga: Terima Menlu China, Retno Soroti Persoalan Online Scam

3. Pentolan online scam jaringan internasional di Dubai ditangkap

Polri Ungkap Online Scam Jaringan Internasional: Indonesia Rugi Rp59 MIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan informasi tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap WNA berinisial SZ.

“Diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional, dan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Himawan.

Selain itu, Bareskrim juga menangkap tiga tersangka lainnya, yang terdiri dari satu WNA dan dua WNI.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya