Polri Periksa 9 Pengurus Yayasan Al Zaytun Terkait TPPU Panji Gumilang

Bareskrim akan mendalami penyaluran dana BOS

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa sembilan saksi dari pengurus Yayasan dan Madrasah Al Zaytun, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Senin (28/8/2023).

Dirttipideksus, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, pemeriksaan tersebut guna mendalami dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang.

“Pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023).

1. Bareskrim akan periksa 13 saksi pekan ini

Polri Periksa 9 Pengurus Yayasan Al Zaytun Terkait TPPU Panji GumilangPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Whisnu menjelaskan, pihaknya minggu ini mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak Yayasan, Madrasah, dan penerima dana Al Zaytun.

Dalam kasus ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli yayasan dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Selanjutnya, akan lakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak Yayasan dan Madrasah dalam penyaluran dana BOS,” ujar Whisnu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bersihkan Antek NII di Ponpes Al-Zaytun

2. Kasus dugaan TPPU Panji Gumilang naik penyidikan

Polri Periksa 9 Pengurus Yayasan Al Zaytun Terkait TPPU Panji GumilangPanji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Polri resmi menaikkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke penyidikan. Whisnu menjelaskan, status tersebut naik setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (16/8/2023).

"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," kata Whisnu.

Dalam perkara ini, Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

3. Panji Gumilang tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama

Polri Periksa 9 Pengurus Yayasan Al Zaytun Terkait TPPU Panji GumilangPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara itu, Polri juga secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka kepada Panji.

Hal itu dilakukan setelah pihakanya melakukan pemeriksaan ke dua terhadap Panji. Setelah pemeriksaan itu, lanjut Djuhandani, pihaknya langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik," kata Djuhandani, (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyarakan sepakat untuk menaikan PG menjadi tersangka," tambahnya.

Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Polri Tangkap 962 Tersangka TPPO Selama Juni hingga Agustus 2023

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya