Polri Bakal Jerat Operator hingga Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU

Hasil judi online kerap disamarkan ke kripto

Intinya Sih...

  • Satgas Polri akan jerat operator judi online dengan pasal TPPU
  • Penelusuran aset hasil judi online sulit karena banyak disamarkan lewat uang kripto
  • Sebanyak 318 kasus tindak pidana perjudian online berhasil diungkap, 464 tersangka ditangkap

Jakarta, IDN Times - Satgas Pemberantasan Judi Online Polri bakal menjerat para operator dan bandar judi online dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, lewat penerapan pasal TPPU tersebut nantinya penyidik juga akan melakukan pelacakan terhadap seluruh aset milik pelaku.

"Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Polri Bongkar 3 Situs Judi Online dengan Perputaran Uang Capai Rp1 T

1. Hasil judi online disamarkan ke kripto

Polri Bakal Jerat Operator hingga Bandar Judi Online dengan Pasal TPPUPolri ungkap kasus judi online (dok. Humas Polri)

Namun demikian, Wahyu mengatakan, penelusuran aset dari hasil judi online tersebut tidaklah mudah. Ia menyebut banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online lewat berbagai modus seperti uang kripto.

"Pelacakan aset itukan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort, nanti akan terus kita lakukan," tuturnya.

2. Terdapat 318 kasus judi online yang berhasil diungkap

Polri Bakal Jerat Operator hingga Bandar Judi Online dengan Pasal TPPUPolri ungkap kasus judi online (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online mengatakan, total terdapat 318 kasus tindak pidana perjudian online yang berhasil diungkap selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024.

Wahyu menjelaskan, dari total 318 kasus judi online yang tersebar di pelbagai wilayah itu, terdapat 464 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus judi online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," jelasnya.

3. Polri sita uang terkait judi online Rp67,5 miliar

Polri Bakal Jerat Operator hingga Bandar Judi Online dengan Pasal TPPUPolri ungkap kasus judi online (dok. Humas Polri)

Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM itu menjelaskan, dari berbagai kasus yang berhasil diungkap, pihaknya juga turut menyita barang bukti uang sebesar Rp67,5 miliar.

Selain itu, ia mengatakan, penyidik turut memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait aktivitas perjudian. Serta barang bukti 494 unit HP dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya