Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti di Awal Pengusutan Kasus Vina

Polisi yang menangani kasus Vina telah diberi sanksi

Intinya Sih...

  • Polri mengakui kurang telitinya anggota kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016. Polri menegaskan polisi yang mengkategorikan kematian sebagai kecelakaan biasa telah diberi sanksi oleh Propam. Keluarga melaporkan adanya dugaan pembunuhan sadis setelah Vina dan Eki dimakamkan, namun ekshumasi dilakukan terlalu lama setelah kejadian.

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui ada anggotanya yang kurang teliti dalam mengusut kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengungkap awalnya polisi menerima laporan Vina dan Eki tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Polisi pun menulis hasil visum keduanya dengan kematian tidak wajar.

“Ketika laka lantas, anggota menjalanlan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan, dia kurang teliti di lapangan, sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa,” kata Sandi, Sabtu (22/6/2024).

1. Polisi yang tangani kasus Vina sudah dijatuhi sanksi

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti di Awal Pengusutan Kasus Vinainstagram

Sandi mengakui tindakan anggota tersebut merupakan bentuk ketidaktelitian, karena mengategorikan kematian Vina dan Eki sebagai kecelakaan biasa.

“Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota, dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016. Sudah diproses Propam dan diberikan sanksi,” ujar dia.

Baca Juga: Kapolri Klaim Penyidikan Kasus Vina Profesional dan Beri Rasa Adil

2. Polri sesalkan anggota polisi tidak melakukan penyidikan Scientific Crime Investigation

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti di Awal Pengusutan Kasus VinaKadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Sandi menjelaskan, awalnya peristiwa pembunuhan Vina dan Eki terjadi pada 27 Agustus. Saat itu, Vina dan Eki diinformasikan sebagai korban kecelakaan lalu lintas.

Keduanya pun langsung dimakamkan pada 28 Agustus, hingga akhirnya pada 31 Agustus keluarga melaporkan adanya dugaan pembunuhan sadis. Lalu, pada 6 September dilakukan ekshumasi.

“Kalau seandainya dari awal petugas yang datang ke TKP (lokasi kejadian) lebih teliti, sehingga dia bisa menemukan tanda-tanda hal tersebut, tentu saja akan lebih mudah dilaksanakan Scientific Crime Investigation,” ujar Sandi.

Baca Juga: Kapolri Kerahkan Propam hingga Bareskrim Asistensi Kasus Vina Cirebon

3. Kondisi jenazah sudah tidak bisa diteliti secara Scientific Crime Investigation

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti di Awal Pengusutan Kasus VinaIlustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah melalui proses ekshumasi, kondisi jenazah ternyata sudah tidak bisa diperiksa secara Scientific Crime Investigation.

“Menurut keterangan ahli yang bertugas pada waktu itu, setelah 10 hari kondisinya sudah tidak bisa diteliti secara scientific,” kata Sandi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya