Polisi Usut Pertemuan Pimpinan KPK Alexander Marwata dengan Terpidana

Penyelidikan setelah ada pengaduan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, Alexander Marwata, dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.

“Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (27/9/2024).

Penyelidikan dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Dari hasil penelaahan, polisi membuat Laporan Informasi (LI).

“Selanjutnya atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024, dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024,” kata Ade.

Baca Juga: Pimpinan KPK Alex Marwata Diperiksa Atas Permintaan Firli Bahuri

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya