Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan Kompas TV

Kedua tersangka terancam 5 tahun 6 bulan bui

Intinya Sih...

  • Polda Metro Jaya menetapkan 2 tersangka pengeroyokan terhadap juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, yang terjadi saat sidang vonis eks Menteri Pertanian.
  • Kedua tersangka, MNM (54) dan S (49), diduga melakukan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
  • Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas perkara dan mendalami motif kedua tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap juru kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala. Pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh ormas itu terjadi saat sidang vonis terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi hingga pengecekan CCTV.

“Kurang dari 1x24 jam sekitar tanggal 12 sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

1. Kedua tersangka diduga melakukan pengeroyokan

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan Kompas TVKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun dua orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditangkap adalah MNM (54) dan S (49). Keduanya diduga melakukan peneroyokan terhadap Bodhiya.

“Diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban,” ujar Ade.

Baca Juga: Polisi Dalami Laporan Dugaan Pengeroyokan Wartawan Kompas TV

2. Kedua tersangka terancam 5 tahun penjara

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan Kompas TVIlustrasi borgol. (IDN Times)

Keduanya pun dijerat Pasal 170 KUHP atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” kata Ade.

Baca Juga: AJI Kecam Pendukung SYL yang Intimidasi dan Tendang Jurnalis

3. Polisi melengkapi berkas perkara

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan Kompas TVKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selanjutnya, Polda Metro bakal melengkapi berkas perkara dugaan pengeroyokan untuk selanjutnya dilimpahkan. Penyidik juga kata Ade masih mendalami motif terhadap kedua tersangka.

“Kami dalami kepada penyidik ini merupakan hal yang atau bagian yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban,“ imbuhnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya