Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu 5 Kg dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Jakut

Kedua pelaku terancam hukuman mati

Intinya Sih...

  • Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar sabu dan ekstasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 13 Juli 2024.
  • Barang bukti berupa 5 kg sabu dan 20 ribu butir ekstasi ditemukan di rumah kontrakan tersangka I dan F.
  • Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat mengakibatkan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial I (26) dan F (31) terduga pengedar sabu dan ekstasi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya mendapati barang bukti berupa sabu dan ekstasi dalam bungkus plastik putih.

“Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir,” kata Donald di Polda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

1. Peran kedua tersangka

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu 5 Kg dan 20 Ribu Pil Ekstasi di JakutIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Donald menjelaskan, awalnya polisi menangkap F saat hendak transaksi narkoba di daerah Cilincing. Berdasarkan pendalaman terhadapnya, didapati bahwa sabu dan ekstasi disimpan di rumah kontrakannya.

“Dan kontrakan tersebut disewakan oleh temannya yang bernama I dan dari keterangan tersebut kemudian Tim mengamankan seseorang yang bernama I di rumahnya di Cilincing, Jakarta Utara,” kata Donald.

Baca Juga: Polisi: Alex Bonpis Salah Satu Pemasok Narkoba di Kampung Muara Bahari

2. Terdapat 1 DPO diduga sebagai pemasok

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu 5 Kg dan 20 Ribu Pil Ekstasi di JakutIlustrasi borgol. (IDN Times)

Tersangka I dan F mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang berinisial G. Polisi kini tengah memburu G yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar dia.

Baca Juga: Bisnis Narkoba di 'Apotek Texas' Kampung Muara Bahari

3. Kedua tersangka terancam pidana mati

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu 5 Kg dan 20 Ribu Pil Ekstasi di JakutIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Donald.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya