Polisi Tahan dan Tetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka Akses Ilegal

Richard Lee mengakses Instagram yang sudah jadi barang bukti

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, praktisi kulit dan kecantikan Richard Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghilangkan barang bukti dengan mengakses akun Instagram dalam gawai yang sudah dijadikan barang bukti oleh pengadilan. 

Akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh artis Kartika Putri.

“RL ini tersangkut masalah ilegal akses dan menghilangkan barang bukti sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan dan kita proses. Sekarang saudara RL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya,” kata Yusri di Polda Metro, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga: 10 Fakta Perseteruan Richard Lee dan Kartika Putri, Gara-gara Skincare

1. Richard Lee diduga melakukan pencemaran nama baik Kartika Putri

Polisi Tahan dan Tetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka Akses IlegalDokter Richard Lee. (Instagram.com/dr.richard_lee)

Yusri menjelaskan, kasus yang melibatkan Richard bermula dari laporan artis Kartika Putri tentang dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilakukan Richard. Laporan itu diterima Polda Metro pada 8 Juni 2021 dan naik ke tahap penyelidikan.

Beberapa saksi ahli sudah dimintai keterangan dan juga mempertemukan pelapor dan terlapor dalam upaya restorative justice. Namun, upaya tersebut gagal menemui jalan damai.

“Sehingga ini berlanjut pada penyidikan dengan barang bukti saat itu adalah handphone terlapor, karena di situ ada akun yang menyebutkan sesuatu kemudian yang terlapor tidak menerima,” ujar Yusri.

2. Richard melakukan ilegal akses dan berujung penjemputan paksa

Polisi Tahan dan Tetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka Akses IlegalDokter Richard Lee. (Instagram.com/dr.richard_lee)

Setelah kasus Richard berjalan dalam tahap penyidikan, pada 9 Agustus 2021 ada upaya ilegal akses ke akun Instagram Richard dan menghilangkan barang bukti. Berdasarakan penyelidikan dan penyidikan, ternyata pelaku adalah Richard.

Polisi langsung menangkap Richard di kediamannya, di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi.

“Kita mendatangi saudara RL lengkap dengan surat perintah tentang adanya penangkapan. Kita lakukan sesuai dengan SOP kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau dibawa oleh penyidik sehingga ada upaya paksa,” ujarnya.

3. Richard Lee dijerat pasal UU ITE dan pencemaran nama baik

Polisi Tahan dan Tetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka Akses IlegalIlustrasi kriminal. IDN Times/Mardya Shakti

Atas peristiwa ini, polisi menahan Richard dan mengancam dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Yusri menegaskan, kasus ini berbeda dengan kasus yang sedang berjalan atas laporan Kartika Putri.

“Jadi perkara tentang pencemaran nama baik dengan pelapor saudara K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya paksa atau upaya hukum tanggal 9 Agustus, dan juga pencurian barbuk yang ada di akun tersebut, ini yang harus kita bedakan,” ujar Yusri.

"Karena barang bukti ini sudah ada surat penetapan dari PN sejak 8 Juni 2021 yang lalu, nanti akan kita sampaikan. Bagaimana upaya kekerasan apa segala yang beredar ini tidak benar, nanti akan kita sampaikan, ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai SOP yang ada," lanjut Yusri.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap dr Richard Lee karena Hilangkan Barang Bukti

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya