Polisi soal Siber di RUU Polri: Masalah Tekedown Masih di Kominfo

Polisi tegaskan RUU Polri belum final

Intinya Sih...

  • RUU Polri terkait ruang siber menuai kritik karena luasnya kewenangan Polri yang dapat membatasi kebebasan berpendapat di ruang publik. Kadiv Humas Polri menyatakan tugas tersebut masih di bawah kewenangan Kemenkominfo, bukan Polri. RUU Polri juga belum final dan perlu pembahasan DPR lebih lanjut.

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merespons soal polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri terkait pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber. Aturan baru itu menuai kritik, lantaran luasnya kewenangan Polri membatasi hingga memutus akses siber (takedown), yang dapat menghalangi kebebasan berpendapat di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, memastikan hingga saat ini tugas tersebut masih di bawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Jadi Undang-Undang Siber sudah ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang IT-nya sudah ada. Dan aturan-aturannya sudah ada, kalau untuk masalah mentakedown sudah ada tugasnya Menkominfo,” kata Sandi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Perpanjangan Usia Pensiun di RUU Polri Dinilai Memotivasi Kerja Polisi

1. RUU Polri belum final dan masih dibahas DPR

Polisi soal Siber di RUU Polri: Masalah Tekedown Masih di KominfoMassa aksi tolak RUU Penyiaran lakukan demo di DPR/MPR pada Senin (27/5/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sandi menegaskan yang tertuang dalam RUU Polri itu belum final, sehingga perlu pembahasan DPR lebih lanjut.

“Jadi perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap. Nanti kita tunggu sampai kita dapat bahannya lengkap apa yang disetujui, apa yang tidak disetujui, nanti kita kasih informasi lengkap ke teman-teman sekalian,” ujar dia.

2. RUU Polri mengatur pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber

Polisi soal Siber di RUU Polri: Masalah Tekedown Masih di KominfoJurnalis kota Medan soroti mantan jurnalis yang duduk di kursi DPR namun berperan aktif melahirkan RUU Penyiaran (Saddam Husein for IDN Times)

Revisi aturan mengenai kewenangan Polri di ruang siber, termuat dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri (RUU Polri), Pasal 14 Ayat 1 poin b, yang dijelaskan dalam Pasal 16 poin q.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Polri bertugas:

b. melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber;

Pasal 16

(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk:

Baca Juga: RUU Polri Perpanjang Masa Pensiun Kapolri?

3. Polri berwenang memblokir, memutus, dan memperlambat akses internet

Polisi soal Siber di RUU Polri: Masalah Tekedown Masih di KominfoGedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 di bidang proses pidana, Polri berwenang untuk:

q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya