Polisi Sita HP AD Berisi Percakapan dengan AP, Terkait Video Syur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali memeriksa AD sebagai saksi kasus video syur. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Polda Metro menangkap pemeran pria dalam video syur AD berinisial AP pada Sabtu (10/8/2023).
Direskrimsus Polda Metro, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan itu digelar hari ini (13/8/2024).
“Pemeriksaan tambahan terhadap saksi AD (Audrey Davis) di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri kepada IDN Times.
1. AD diperiksa 2,5 jam dengan 7 pertanyaan
Ditemani ayah dan sang adik, AD tiba di Polda Metro pukul 14.45 WIB. Ia langsung menjalani pemeriksaan pada pukul 15.00 hingga 17.30 WIB didampingi pengacara Neosandy.
“Penyidik mengajukan tujuh pertanyaan,” kata Ade.
Baca Juga: Polisi Sebut Niat AP Sebar Video Syur karena Ingin Mempermalukan AD
Editor’s picks
2. Polisi sita HP AD
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi juga menyita handphone AD. Di dalamnya terdapat percakapan AD dengan AP.
“Penyidik juga melakukan penyitaan terkait satu unit handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP,” imbuhnya.
3. AP sakit hati karena diputuskan AD
Terdapat lima video yang direkam AP tanpa sepengetahuan AD. Video itu sengaja ia sebar ke media sosial X karena sakit hati hubungannya kandas.
“Tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut. Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (12/8/2024).