Polisi Periksa 17 Saksi Pertemuan Alexander Marwata dan Terpidana KPK

Ada laporan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 17 saksi terkait dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana KPK.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan dalam tahap penyelidikan.

“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dlm penanganan perkara a quo,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9/2024).

Penyelidikan dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Dari hasil penelaahan, polisi membuat Laporan Informasi (LI).

“Selanjutnya atas dasar LI, tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pd tgl 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024,” kata Ade.

Baca Juga: Polisi Usut Pertemuan Pimpinan KPK Alexander Marwata dengan Terpidana

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya