Polisi Panggil Vadel Badjideh Jumat Ini Terkait Laporan Nikita Mirzani

Polisi telah memeriksa pelapor dan korban

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Setalan (Jaksel) telah melayangkan surat panggilan terhadap konten kreator Vadel Badjideh pada Selasa, 24 September 2024.

Vadel bakal diperiksa sebagai saksi terlapor kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi. Vadel akan diperiksa pada Jumat, 27 September 2024.

“Kemudian ini kita sudah menjadwalkan untuk saksi terlapor, Jumat jam 14.00 WIB,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dihubungi, Rabu (25/9/2024).

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa pelapor yakni Nikita Mirzani, dan korban yang merupakan anak Nikita, Laura Meizani alias Lolly.

Sebelumnya, Nikita melaporkan Vadel Alfajar Badjideh atas kasus persetubuhan anak di bawah umur atau aborsi terhadap anak kandungnya, Lolly. Laporan tersebut dibuat Niki di Polres Metro Jakarta Selatan dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan peristiwa persetubuhan antara Vadel dan Lolly berlangsung sejak Januari 2024 hingga sekarang. Sementara, aborsi dilakukan dua kali.

“NM sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi (C), dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor,” kata Ade di Polda Metro, Jumat, 13 September 2024.

Adapun pasal yang dilaporkan Nikita adalah terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014, dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81.

“TKP di Jalan Bintaro Permai, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” ujar Ade.

Sebelumnya, Vadel Badjideh membantah laporan pelecehan seksual terhadap kekasihnya, Lolly. Vadel menegaskan tidak pernah berhubungan intim dengan Lolly selama berpacaran, apalagi meminta kekasihnya melakukan aborsi.

Sebagai klaim bukti, Vadel yang didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, juga menunjukkan hasil USG Lolly yang diambil belum lama ini.

Baca Juga: Vadel Badjideh Bantah Pernah Berhubungan Intim dan Paksa Lolly Aborsi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya