Polisi Hentikan Kasus Pencatutan KTP Diduga oleh Dharma Pongrekun

Pelapor disarankan melapor ke Bawaslu 

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta oleh pasangan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan segera dikirimkan kepada pelapor. 

“Betul (kasus dihentikan),” kada Ade Safri kepada IDN Times, Senin (19/8/2024).

Selanjutnya, Polda Metro Jaya menyarankan agar pelapor yang merupakan warga DKI Jakarta bernama Samson untuk melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu.

“Sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencatutan data pribadi. Keduanya dilaporkan oleh Samson (45).

Dharma dan Kun dilaporkan telah melanggar Pasal 67 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi tahun 2022. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.

"Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," kata pengacara korban, Army Mulyanto di Polda Metro Jaya pada Jumat (16/8/2024).

Army menjelaskan, kliennya merasa keberatan lantaran tak pernah menyatakan dukungan terhadap Dharma dan Kun. Adapun dalam laporan tersebut, pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dari aplikasi KPU hingga KTP.

Baca Juga: Dharma Pongrekun Pasrah soal Nasib di Pilkada DKI Jakarta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya