Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pegawai Toko Jam Tangan Mewah PIK 2

Pegawai dan sekuriti diduga terlibat perampokan jam tangan?

Intinya Sih...

    • Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya mendalami keterlibatan pegawai dan sekuriti toko jam tangan mewah Prestigetime di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.
    • Tersangka HK telah melakukan perampokan pada Sabtu, 8 Juni 2024 pukul 14.27 WIB dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau dan kabel ties setelah mengamati situasi toko sebanyak dua kali.
    • Polisi berhasil menangkap tersangka HK pada tanggal 11 Juni 2024 dan tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai penadah. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

 

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya bakal mendalami dugaan keterlibatan pegawai dan sekuriti toko jam tangan mewah Prestigetime di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pendalaman itu dilakukan untuk menjawab isu yang berkembang di media sosial terkait aksi perampokan yang dilakukan seorang diri oleh tersangka HK.

“Akan kita lakukan pendalaman termasuk mendalami apakah ada unsur keterlibatan pegawai,” kata Wira di Polda Metro, Jumat (14/6/2024).

1. HK sudah 2 kali masuk ke toko jam tangan

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pegawai Toko Jam Tangan Mewah PIK 2Polda Metro rilis kasus perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jumat (14/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), HK ternyata sudah dua kali mendatangi toko untuk mengamati situasi. HK mendatangi toko pada 18 dan 25 Mei 2024 dengan berpura-pura menjadi customer.

“Hal tersebut dilakukan oleh tersangka (HK) untuk mengetahui dimana letak jam tangan mewah, ada berapa karyawan yang bekerja, dan apakah ada penjaga di toko tersebut,” ujar Wira.

Setelah mengetahui situasi toko Prestigetime, HK beraksi melakukan perampokan pada Sabtu, 8 Juni 2024 pukul 14.27 WIB. Ia melakukan perampokan menggunakan senjata tajam berupa pisau dan kabel ties.

“Setelah beberapa saat memantau situasi dan diketahui kondisi lantai satu toko dalam keadaan sepi, tersangka (HK) mengeluarkan pisau dan menodongkan pisau tersebut ke dua orang karyawan yang ada,” kata Wira.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Penadah Jam Tangan Mewah Hasil Perampokan di PIK 2

2. Tersangka menyekap pegawai

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pegawai Toko Jam Tangan Mewah PIK 2Polda Metro rilis kasus perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jumat (14/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tersangka kemudian menyuruh dua orang karyawan tersebut untuk masuk ke dalam fitting room. HK juga mengambil handphone milik karyawan kemudian mengikat tangan karyawan dengan menggunakan kabel ties.

Tak lama kemudian, satu orang karyawan lainnya masuk ke dalam toko. HK kemudian langsung menodongkan pisau ke karyawan tersebut dan memaksanya masuk ke dalam fitting room dan juga mengikat tangannya dengan menggunakan kabel ties.

“Setelah tersangka berhasil mengikat tiga karyawan dengan menggunakan kabel ties, Tersangka memerintahkan para karyawan untuk masuk ke dalam toilet, dan mengunci para karyawan di dalam toilet, dari luar,” ujar Wira.

Setelah itu, HK naik ke lantai dua toko dan menodongkan pisau ke seorang karyawan perempuan. HK juga mengambil handphone dan meminta karyawan tersebut untuk membuka laci penyimpanan jam tangan.

“Setelah laci penyimpanan jam tangan terbuka, Tersangka (HK) mengikat tangan tangan karyawan perempuan tersebut lalu mengambil 18 unit jam tangan mewah dan dimasukan ke dalam kantong yang HK bawa,” ujarnya.

Setelah mengambil 18 unit jam tangan mewah senilai Rp12,85 miliar dari laci penyimpanan, tersangka memasukkan karyawan perempuan ke dalam kamar mandi lantai satu toko, bersama tiga orang karyawan lainnya.

“Setelah memasukkan empat orang karyawan Toko ke dalam kamar mandi, tersangka mengunci pintu kamar mandi tersebut dari luar lalu HK melarikan diri dengan membawa handphone milik karyawan dan 18 unit jam tangan mewah,” imbuhnya.

Baca Juga: Detik-detik Perampok Gasak 18 Jam Mewah Rp12,85 M di PIK Seorang Diri

3. Polisi tangkap 3 tersangka penadah jam tangan hasil curian

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pegawai Toko Jam Tangan Mewah PIK 2Polda Metro rilis kasus perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jumat (14/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Polisi kemudian berhasil menangkap HL pada tanggal 11 Juni 2024. Dari tangan HK, polisi mendapatkan 12 unit jam tangan mewah hasil curian yang masih ada padanya.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai penadah. Mereka adalah MAH, DK dan TFZ dan ditemukan enam unit jam tangan mewah lainnya.

“Tersangka HK dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, tersangka MAH, DK dan TFZ dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” jelasnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya