Polisi Bahas Jadwal Pemeriksaan Firli Bahuri Hari Ini

Firli telah ditetapkan menjadi tersangka

Jakarta, IDN Times - Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri bakal membahas jadwal pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) siang.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Arief Adiharsa mengatakan pihaknya saat ini masih merampungkan administrasi penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini, termasuk (bahas jadwal pemeriksaan Firli sebagai terdangka,” kata Arief saat dihubungi.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu malam.

Baca Juga: Firli Tersangka, Wakil Ketua KPK: Setiap Warga Harus Taat Hukum

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya