Polisi akan Panggil Alexander Marwata Kasus Pertemuan Pihak Berperkara

Alexander Marwata bertemu Eko Darmanto

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya bakal memanggil salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata terkait kasus dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Alexander bakal diminta klarifikasi sebagai saksi terlapor.

“Untuk AM akan diundang klarifikasi untuk memberikan keterangannya di hadapan penyelidik dalam penanganan perkara aquo. Waktunya kapan, akan kita update selanjutnya,” kata Ade Safri kepada IDN Times, Senin (30/9/2024).

Dalam perkara ini, Polda Metro telah memeriksa Eko Darmanto sebagai saksi di tahap penyelidikan.

Hingga saat ini, Polda Metro telah memeriksa 18 saksi. Penyelidikan dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Dari hasil penelaahan, polisi membuat Laporan Informasi (LI).

“Selanjutnya atas dasar LI, tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024,” kata Ade.

Namun demikian, Ade enggan mengungkap siapa pelapor dumas tersebut.

“Kami tidak bisa membuka identitas pendumas dalam dumas dimaksud karena setiap pendumas atau pelapor mendapatkan hak perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana salah satunya bahwa saksi berhak untuk dirahasiakan identitasnya. Hak pelapor ataupun saksi untuk memperoleh perlindungan hukum ini, wajib diberikan oleh penegak hukum,” kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Eko Darmanto di Kasus Alexander Marwata

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya