Polda Metro Tangkap dr Richard Lee karena Hilangkan Barang Bukti

Richard diduga hilangkan bukti kasus pencemaran nama baik

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penangkapan terhadap dokter praktisi kulit dan kecantikan, Richard Lee. Polisi menangkap Ricard karena diduga menghilangkan barang bukti dengan mengakses akun Instagram di ponsel yang sudah dijadikan barang bukti oleh pengadilan. 

Akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.

“Ini terjadi ilegal akses dan juga pencurian oleh seseorang, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun dalam barang bukti penyidik ini dilakukan oleh RL,” ujar Yusri di Polda Metro, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).

Lalu bagaimana kronologi kasus yang menjerat Richard Lee?

1. Richard Lee diduga melakukan pencemaran nama baik Kartika Putri

Polda Metro Tangkap dr Richard Lee karena Hilangkan Barang Buktiinstagram.com/kartikaputriworld

Yusri menjelaskan, kasus yang melibatkan Richard bermula dari laporan Kartika Putri tentang dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Laporan itu diterima Polda Metro pada 8 Juni 2021 dan naik ke tahap penyelidikan.

Beberapa saksi ahli sudah dimintai keterangan dan juga mempertemukan pelapor dan terlapor dalam upaya restorative justice. Namun, upaya tersebut gagal menemui jalan damai.

“Sehingga ini berlanjut pada penyidikan dengan barang bukti saat itu adalah handphone terlapor karena di situ ada akun yang menyebutkan sesuatu kemudian yang terlapor tidak menerima,” ujar Yusri.

Baca Juga: dr Richard Lee Dibawa Paksa Penyidik Polda Metro Jaya

2. Richard melakukan akses ilegal dan berujung penjemputan paksa

Polda Metro Tangkap dr Richard Lee karena Hilangkan Barang BuktiKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setelah kasus Richard berjalan dalam tahap penyidikan. Namun, pada 9 Agustus 2021, ada upaya ilegal akses ke akun Intagram Richard dan dugaan menghilangkan barang bukti. Berdasarakan penyelidikan dan penyidikan ternyata pelaku adalah Richard.

Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap Richard di kediamannya, di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi.

“Kita mendatangi saudara RL lengkap dengan surat perintah tentang adanya penangkapan. Kita lakukan sesuai dengan SOP kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa oleh penyidik sehingga ada upaya paksa,” ujarnya.

3. Richard Lee dijerat UU ITE dan pencemaran nama baik

Polda Metro Tangkap dr Richard Lee karena Hilangkan Barang BuktiDokter Richard Lee. (Instagram.com/dr.richard_lee)

Atas peristiwa ini, polisi menahan Richard dan mengancam dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Yusri menegaskan, kasus ini berbeda dengan kasus yang sedang berjalan atas laporan Kartika Putri.

“Jadi perkara tentang pencemaran nama baik dengan pelapor saudara K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya paksa atau upaya hukum tanggal 9 Agustus dan juga pencurian barbuk yang ada di akun tersebut, ini yang harus kita bedakan,” ujar Yusri.

Baca Juga: Istri dr Richard Lee Ceritakan Kronologis Suaminya Dibawa Penyidik PMJ

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya