Polda Metro Jaya Periksa Eko Darmanto di Kasus Alexander Marwata

Diperiksa sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya menyatakan telah memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada 6 Mei 2024. Dia diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Eko diperiksa sebagai saksi di tahap penyelidikan.

“Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro pada 6 Mei 2024,” kata Ade saat dihubungi, Jumat (27/9/2024).

Dalam kasus ini, Polda Metro telah memeriksa 17 saksi. Penyelidikan dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024.

Dari hasil penelaahan, polisi membuat Laporan Informasi (LI).

“Selanjutnya atas dasar LI, tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pd tgl 5 April 2024 dan telah diperbaharui atau diperpanjang pada 9 September 2024,” kata Ade.

Namun demikian, Ade enggan mengungkap siapa pelapor dumas tersebut.

“Kami tidak bisa membuka identitas pendumas dalam dumas dimaksud karena setiap pendumas atau pelapor mendapatkan hak perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana salah satunya bahwa saksi berhak untuk dirahasiakan identitasnya. Hak pelapor ataupun saksi untuk memperoleh perlindungan hukum ini, wajib diberikan oleh penegak hukum,” kata dia.

Baca Juga: Polisi Periksa 17 Saksi Pertemuan Alexander Marwata dan Terpidana KPK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya