Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono karena Putusan MK

MK mengabulkan uji materi Pasal Pencemaran Nama Baik

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan kasus atau SP3 dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, alasan pihaknya menghentikan kasus Aiman adalah karena Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong.

“Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024,” kata Ade Ary saat dihubungi, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1. Terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono karena Putusan MKAiman Witjaksono datangi Polda Metro, Kamis (28/3/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui, MK mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar, Fatia Maulidyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada 21 Maret 2024.

“Maka Apabila ada yang sedang disangkakan, didakwa dan diadili dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) KUHP yang berbunyi: ‘Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya’,” ujar Ade.

“Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis  tanggal 21 Maret 2024,” imbuhnya.

2. Kubu Aiman mengklaim kasusnya sudah dihentikan

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono karena Putusan MKAiman Witjaksono tiba di Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Finsensius Mendrofa, kuasa hukum dari Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, mengklaim kalau kasus aparat tak netral yang membelit kliennya dihentikan atau SP3 oleh polisi.

Finsensius menunjukkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari Polda Metro tertanggal 27 Maret 2024.

"Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan. Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat, seperti ini suratnya," kata dia di Polda Metro, Kamis (28/3/2024).

Ia menjelaskan, penghentian kasus Aiman ini dilakukan dengan alasan demi kepastian hukum. Dengan demikian, status Aiman bukan lagi terlapor.

"Memang sejak awal kami meyakini betul kasus saudara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana,” ujarnya.

3. Aiman minta kasus serupa dihentikan

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono karena Putusan MKAiman Witjaksono tiba di Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun alasan Finsensius dan Aiman mendatangi Polda Metro Jaya hari ini adalah mengambil barang bukti yang sebelumnya disita penyidik. Salah satunya, akun media sosial Aiman.

“Nah kami kesini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada Aiman, jadi poin intinya laporan terhadap Aiman sudah selesai dan sudah tak ada lagi laporan terhadap saudara Aiman," ujarnya.

Sementara itu, Aiman mengaku bersyukur pasca-kasusnya dihentikan. Namun, dia meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya.

"Ada rekan-rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat ya di Sumatra Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga mbak Connie Rahakudini yang mendapati laporan beberapa laporan ya. Menurut kami ya tentu proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan, karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan ya, bisa diterangkan ya, bukan dijawab dengan proses hukum," ujar Aiman.

Aiman dipolisikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya