Polda Metro Bongkar Kasus Jual Beli Video Porno Anak di Bawah Umur

Video dibandrol Rp350 ribu, tersangka raup untung Rp50 juta

Intinya Sih...

  • Polda Metro Jaya membongkar kasus jual beli video porno anak di bawah umur menggunakan Telegram. Para pelanggan bergabung di link Telegram harus membayar Rp350 ribu untuk mendapatkan video porno. Tersangka berinisial DY ditangkap di Cilincing, Jakarta Utara, dan diduga telah menjalankan bisnis ini selama satu tahun sejak Mei 2023 dan mendapat keuntungan Rp50 juta.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar kasus jual beli video porno anak di bawah umur menggunakan Telegram. Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan patroli siber.

Polisi menemukan akun X @b******n yang mempromosikan link Telegram berisi konten asusila anak di bawah umur.

“Sehingga para pelanggan bergabung di link Telegram itu, kemudian masuk ke Telegram grup, nama akun Telegramnya 'Real Admin Grup',” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: DJ East Blake Ditangkap, Diduga Sebarkan Video Porno Mantan Kekasih

1. Video porno anak dijual Rp350 ribu

Polda Metro Bongkar Kasus Jual Beli Video Porno Anak di Bawah Umurilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)

Mereka yang telah bergabung dalam grup Telegram harus membayar Rp350 ribu untuk mendapatkan video porno. Setelah mentransfer, member grup tersebut dikirimkan konten video porno.

“Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melakukan perlindungan yang optimal terhadap anak. Kasus ini akan diproses tuntas dan akan dikembangkan,” kata Ade.

2. Polisi tangkap pelaku yang diduga sudah menjual 350 video porno

Polda Metro Bongkar Kasus Jual Beli Video Porno Anak di Bawah UmurIlustrasi borgol. (IDN Times)

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap pemilik akun X @b******n berinisial DY di Cilincing, Jakarta Utara. Tersangka diduga telah menjalankan bisnis ini selama satu tahun sejak Mei 2023.

“Setidaknya ada 350 pembeli sejak Mei 2023 berdasarkan keterangan tersangka. Namun sementara masih ada tersisa 10 video porno anak di ponsel tersangka, karena sebagian sudah dihapus dan memori ponsel tersangka ini terbatas,” kata Ade.

Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Rumah Produksi Video Porno Penuhi Panggilan Polisi

3. Tersangka meraup keuntungan Rp50 juta

Polda Metro Bongkar Kasus Jual Beli Video Porno Anak di Bawah UmurKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Adapun keuntungan yang didapatkan tersangka sebesar Rp50 juta rupiah. Pelanggannya berasal dari dalam dan luar negeri.

“Inilah awal dari terungkapnya kasus ini. Patroli siber ada akun yang mencurigakan, terindikasi menjual konten porno anak, video anak, nah akhirnya diungkap,” kata Ade.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya