PN Jaksel Terbitkan SK untuk Pramono Anung Maju Pilkada Jakarta

PDIP fix usung Pramono jadi cagub DKI Jakarta?

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerbitkan surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa untuk Sekretaris Kabinet Pramono Anung

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa itu dibuat dan diterbitkan hari ini, Selasa (27/8/2024).

“Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta,” kata Djuyamto.

Selain itu, PN Jaksel juga telah menerbitkan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya untuk politisi PDIP tersebut. 

“Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan juga sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana. Surat keterangan tersebut dibuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Djuyamto kemarin (26/8/2024).

Terdapat tiga surat keterangan yang sudah diterbitkan PN Jaksel untuk Anies Baswedan. 

Surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga: Megawati Minta Pramono Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta, Bukan Anies

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya