Pilkada Jakarta: Anies Baswedan Urus Surat Keterangan Tidak Dipidana
Intinya Sih...
- Anies Baswedan mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di PN Jaksel.
- Surat tersebut dibuat untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
- Terdapat tiga surat keterangan yang diterbitkan PN Jaksel untuk Anies Baswedan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anies Baswedan sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana. Surat keterangan tersebut dibuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djumyanto, mengatakan surat keterangan tidak pernah dipidana itu dibuat pada Senin (26/8/2024).
"Permohonan dari Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Djuyamto.
Editor’s picks
Terdapat tiga surat keterangan yang sudah diterbitkan PN Jaksel untuk Anies Baswedan. Surat tersebut adalah keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya.
"Permohonan langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," ujarnya.
Baca Juga: Anies-Rano Foto Bareng Saat Mega Umumkan Calon Kepala Daerah