Perpanjangan Usia Pensiun di RUU Polri Dinilai Memotivasi Kerja Polisi

Polisi termotivasi untuk bekerja lebih baik dan bermanfaat

Intinya Sih...

  • RUU Polri mengatur perpanjangan usia pensiun dari 58 ke 60 tahun, untuk memotivasi polisi bekerja lebih baik. Polri berharap RUU Polri segera disahkan agar manfaatnya dirasakan seluruh Korps Bhayangkara. RUU Polri juga mengatur masa pensiun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan terkait masa pensiun bagi Kapolri.

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang salah satunya mengatur perpanjangan masa jabatan dengan mengubah usia pensiun dari 58 ke 60 tahun, bisa memotivasi polisi bekerja lebih baik.

“Terutama dengan tambahnya usia pensiun, berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara juga semakin bertambah. Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi, dan lebih bermanfaat tentunya,” kata Sandi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: RUU Polri Perpanjang Masa Pensiun Kapolri?

1. RUU Polri menjadi manfaat bagi kepolisian untuk bekerja lebih baik ke depan

Perpanjangan Usia Pensiun di RUU Polri Dinilai Memotivasi Kerja PolisiKadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Sandi berharap, RUU Polri yang telah diketok menjadi usulan inisatif DPR itu, segera disahkan. Dengan begitu, manfaatnya akan dirasakan seluruh Korps Bhayangkara.

“Saat ini masih dalam proses, masih dibahas di DPR. Mudah-mudahan hal tersebut bisa menjadi manfaat bagi kepolisian bisa bekerja lebih baik ke depan,” ujar dia.

2. Usia pensiun bisa diperpanjang jika menempati jabatan fungsional

Perpanjangan Usia Pensiun di RUU Polri Dinilai Memotivasi Kerja PolisiGedung Mabes Polri (IDN Times/Aryodamar)

RUU Polri mengatur batas usai pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Bahkan, masa pensiun dapat bertambah bila anggota Polri menduduki jabatan fungsional.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan b, tentang batas usia pensiun anggota Polri. Berikut bunyi aturan tersebut:

Batas usia pensiun Anggota Polri yaitu:

a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan

b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.

Namun, RUU Polri juga mengatur masa pensiun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus. Anggota Polri yang dinilai memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian, maka masa pensiun mereka dapat diperpanjang sampai 62 tahun.

Berikut penjelasan ayat 3 Pasal 30 RUU Polri:

Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun.

Baca Juga: RUU Polri Dianggap Buat Kompolnas Disfungsi

3. Usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan Presiden

Perpanjangan Usia Pensiun di RUU Polri Dinilai Memotivasi Kerja PolisiBrigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar ketika menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo. (diskominfo.indramayukab.go.id)

Kemudian, RUU Polri juga mengatur terkait masa pensiun bagi Kapolri. Dalam beleid itu dijelaskan, masa pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berikut penjelasan ayat 4 Pasal 30 RUU Polri:

Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kendati, RUU Polri tidak menjelaskan lebih rinci berapa lama batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya