Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu Tak Berlaku di Kasus Aiman

Polda Metro tetap proses kasus Aiman sebut polisi tak netral

Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, memastikan aturan baru dalam Surat Telegram tentang penundaan sementara proses hukum peserta Pemilu 2024 tak berlaku di kasus Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Caleg Partai Perindo itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal anggota polisi yang diduga tidak netral dalam Pilpres 2024.

Ade mengatakan, pihaknya telah menerima 6 laporan polisi terkait hal ini. Perkara itu pun tengah diselidiki.

"Jadi pasca penyelidik menerima Laporan Polisi dari SPKT Polda Metro Jaya, sebagai tindak lanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," kata Ade saat dihubungi, Rabu (15/11/2023).

1. Penundaan proses hukum peserta pemilu terdapat pengecualian

Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu Tak Berlaku di Kasus AimanDirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024. Mengingat, Aiman juga merupakan Caleg Partai Perindo.

Ade menjelaskan, perkara Aiman tetap dapat diusut. Menurutnya, sudah ada aturan terbaru dari Kapolri yang tertuang dalam ST/2232/IX/RES.1.24/2023.

"Dalam ST perubahan disebutkan terdapat pengecualian dalam hal merupakan Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau mati atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat," jelas Ade.

"Atau melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa/extra ordinary crime (terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir, perdagangan orang)," lanjut dia.

Baca Juga: Sebut Polisi Tak Netral, Aiman Witjakcono Dilaporkan ke Polda

2. Polda Metro pastikan kasus Aiman tetap berjalan

Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu Tak Berlaku di Kasus Aimaninstagram.com/aimanwitjaksono

Dengan adanya aturan baru ini, Ade memastikan proses penyelidikan kasus yang dilaporkan terhadap Aiman tetap berjalan.

Dalam 6 laporan yang telah diterima polisi, Aiman dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

3. Aiman dilaporkan karena sebut polisi tidak netral

Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu Tak Berlaku di Kasus AimanInstagram.com/Aimanwitjaksono

Sebagai informasi, Aiman telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menuding aparat tidak netral di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan telah menerima laporan yang dilayangkan pada Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Ganjar-Mahfud Dapat Nomor Urut 3, Pendukung: Salam Metal, Menang Total

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya