Penjelasan Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Kasus Timah

Nilai kerugian hasil audit dan evaluasi barang bukti

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan rincian nilai kerugian negara sebesar Rp300 triliun di kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, menjelaskan, total nilai kerugian tersebut merupakan hasil audit dan evaluasi dari berbagai alat bukti yang didapat penyidik.

Selain melakukan audit, Agustina menyebut penetapan besaran kerugian dilakukan pihaknya usai berdiskusi dengan enam ahli terkait, termasuk ahli lingkungan dari IPB, Bambang Hero Saharjo.

"Yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun. Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Agustina menyebut, nilai kerugian tersebut disebabkan oleh kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.

Kerugian keuangan negara juga disebabkan oleh pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.

"Ketiga kerugian keungan negara karena adanya kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Profesor Bambang Hero Saharjo sebesar Rp271,06 triliun," jelasnya.

Agustina mengatakan, nilai kerusakan ekologis tersebut memang sengaja dimasukan sebagai bentuk kerugian keuangan negara lantaran berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan.

"Karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," ucapnya.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU dalam Korupsi Timah

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya