Pengusaha Ancam Gugat, Wagub DKI: UMP Naik Demi Kepentingan Rakyat

Wagub DKI Riza ajak pengusaha berdialog sebelum menggugat

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan keputusan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 dilakukan demi kepentingan masyarakat luas, terkhusus buruh. Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP dari Rp 37.749 atau 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau Rp225.667.

Dengan keputusan baru itu, maka UMP DKI Jakarta pada 2022 naik dari Rp4.416.186 menjadi Rp4.641.854.

“Pemprov DKI Jakarta berusaha memberikan yang terbaik bagi semua, bagi kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, Pemprov sendiri, dan tentu yang paling utama, kepentingan masyarakat,” ujar Riza di Jakarta, Minggu (19/12/2021).

Keputusan Anies menaikkan UMP DKI 2022 itu mendapat kritikan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mereka berencana mengajukan gugatan terhadap keputusan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

1. Riza minta pengusaha berdialog sebelum menggugat

Pengusaha Ancam Gugat, Wagub DKI: UMP Naik Demi Kepentingan Rakyat(Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria) IDN Times/Irfan Fathurohman

Riza menjelaskan, alasan Gubernur Anies menaikkan UMP DKI Jakarta karena mengingat situasi perekonomian yang dialami kaum buruh selama pandemik COVID-19. Peningkatan UMP, kata Riza, akan membantu banyak buruh.

Oleh karena itu, ia meminta pengusaha tak perlu melanjutkan gugatan ke PTUN. Sebab, tak ada keputusan yang diambil 100 persen menguntungkan sebelah pihak.

“Jadi kami harapkan semua masalahnya bisa kita diskusikan, kita dialogkan kita rumuskan dan pada akhirnya kita putuskan bersama. Jadi apa yang diputuskan Pemprov, semata-mata untuk kepentingan semua pihak, kepentingan yang baik,” kata Riza.

Baca Juga: Anies Revisi Kenaikan UMP DKI dari Rp38 Ribu Jadi Rp225 Ribu

2. Riza menghargai langkah pengusaha berencana menggugat ke PTUN

Pengusaha Ancam Gugat, Wagub DKI: UMP Naik Demi Kepentingan RakyatMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Namun, Riza akan menghormati semua langkah hukum yang akan ditempuh pengusaha. Ia menilai gugatan tersebut adalah hak setiap warga negara dalam mencari keadilan.

“Namun kami minta sejauh kita bisa lakukan secara musyawarah, kami harapkan dapat dilakukan secara musyawarah sebelum kita lakukan langkah-langkah lain. Jadi kita musyawarahkan, kita diskusikan apa pun masalahnya yang ada di Jakarta ini bisa kita selesaikan secara bersama-sama, bersinergi, berkolaborasi,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

3. Apindo akan melayangkan gugatan ke PTUN

Pengusaha Ancam Gugat, Wagub DKI: UMP Naik Demi Kepentingan RakyatRatusan buruh berkumpul di pintu Monas, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, Nurzaman mengatakan Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan jika tetap menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen. Oleh karena itu, Apindo mengancam Pemprov DKI Jakarta dengan melayangkan gugatan ke PTUN.

“Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,” ujar Nurzaman saat dihubungi, Minggu (19/12/2021).

Nurzaman menjelaskan pihaknya akan mempelajari regulasi baru soal kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 itu. Sebab, hingga saat ini Apindo belum menerima aturan resmi yang dibuat Anies.

“Apabila benar ada revisi dari yang lama, maka kami pengusaha sangat-sangat menyayangkan selali atas revisi Pergub itu. Karena ketentuan Pergub lalu itu, berlaku untuk semua Provinsi di Indonesia dan sudah ada jadwalnya 21 November lalu,” ujar Nurzaman.

Ia juga menyatakan keberatan dan mempertanyakan soal revisi yang dilakukan begitu singkat. Ia sebut jika kenaikan UMP ini benar ada, maka jangan salahkan pengusaha jika melanggar peraturan gubernur.

“Kami boleh gak langgar Pergub? Kalau pak gubernur langgar PP? Kami juga bisa langgar Pergub dong. Jangan ajarkan kami langgar regulasi, Apindo bersama pengusaha berharap bisa mengurungkan niat untuk merevisi Pergub lama,” ujar Nurzaman.

Baca Juga: Anies Naikkan UMP Rp225 Ribu, Pengusaha Siap Ajukan Gugatan ke PTUN

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya