Motif Cemburu di Balik Kasus Pegawai KAI Bunuh Istri di Jaktim
![Motif Cemburu di Balik Kasus Pegawai KAI Bunuh Istri di Jaktim](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20220126/img-20220126-wa0017-dc7818cb17f3c0da08ef7aa035c81725_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap motif pegawai Kereta Api Indonesia (KAI) berinisial AAW (27) diduga menganiaya istrinya, RNA (26) hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).
Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (30/6/2024) siang setelah tersangka dan korban berhubungan suami istri.
“Selanjutnya korban memegang hp dan di situlah terjadi kecemburuan tersangka dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil dua bulan,” kata Nicolas di Polres Jaktim.
1. Tersangka mencekik korban selama 15 detik
Karena tak merasa melakukan perselingkuhan, RNA sempat melawan. AAW kemudian mencekiknya selama 10-15 detik.
“Tersangka menjatuhkan korban ke lantai saat korban lunglai di lantai tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah kepala daripada si korban akhirnya bersimbah darah,” ujar Nicolas.
Tersangka juga sempat mengecek untuk memastikan korban sudah tewas. Selanjutnya, AAW menelpon ayahnya dan memberitahukan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: KAI Buka Suara soal Pegawainya Aniaya Istri Hamil hingga Tewas
Editor’s picks
2. Polisi pastikan korban tidak sedang hamil
Dalam kasus ini, polisi memastikan bahwa korban tidak sedang hamil. Sebab, informasi korban hamil didapat dari klaim tersangka.
“Itu asumsi tersangka saja, hamil pun itu asumsi si tersangka. Kami perlu jelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka ini tidak merasa bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap istri sahnya, bahkan dia merasa biasa-biasa saja dengan kondisi yang sudah ada,” ujar Nicolas.
3. Tersangka terancam 15 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan, AAW ternyata sudah dua kali menikah. Pernikahan pertamanya kandas lantaran AAW diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri sahnya.
Atas peristiwa ini, tersangka pun dilakukan penahanan di Polres Jaktim.
“Jadi, ancaman pidana yang dapat dikenakan oleh kami sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2004 pasal 44 ayat 3 adalah 15 tahun penjara, jadi 15 tahun penjara dan atau Pasal 338 KUHP,” ujar Nicolas.
Baca Juga: 11 Karakter Drakor Awal 2024 yang Jadi Saksi dalam Kasus Pembunuhan