Menteri PPPA Kecam Kasus TPPO terhadap 120 Perempuan di Yogyakarta

Mereka dijadikan Ladies Companion

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua pelaku berinisial AW (43) dan SW (49). Keduanya mengeksploitasi 120 perempuan dengan menjadikan mereka sebagai Merek (LC) di Yogyakarta.

“Kami juga memohon kepada kepolisian untuk terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/7/2023).

1. Menteri PPPA mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap rayuan kerja di luar negeri

Menteri PPPA Kecam Kasus TPPO terhadap 120 Perempuan di YogyakartaPelaku TPPO diborgol saat dihadirkan di markas Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Bintang menjelaskan, TPPO mempunyai modus yang biasa digunakan yaitu penjeratan utang, penipuan, iming-iming dan pemalsuan dengan tujuan adanya eksploitasi.

Oleh karena itu, ia berpesan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan lebih hati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri maupun di dalam negeri.

“Sebab ini adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007,” ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPO Jual Ginjal

2. Menteri PPPA apresiasi Polresta Yogyakarta

Menteri PPPA Kecam Kasus TPPO terhadap 120 Perempuan di YogyakartaIlustrasi. Deretan para direktur perusahaan yang ditangkap atas keterlibatan dalam kasus TPPO. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Bintang juga mengapresiasi gerak cepat penanganan kasus ini yang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta berdasarkan UU TPPO dan UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia mengimbau Pemerintah Daerah  Istimewa Yogyakarta (DIY) khususnya DP3AP2 Yogyakarta untuk menjamin hak-hak dari korban TPPO dan memberikan pemenuhan hak perempuan korban pada kasus ini sesuai kebutuhannya.

3. Menteri PPPA berharap kasus TPPO menjadi perhatian seluruh pihak

Menteri PPPA Kecam Kasus TPPO terhadap 120 Perempuan di YogyakartaRapat Koordinasi Tingkat Menteri Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO). (dok. KemenPPPA)

Ia menambahkan, perlindungan bagi korban sangatlah penting dan jangan sampai ada lagi korban seperti modus ini dan harus menjadi perhatian seluruh pihak baik nasional maupun internasional, mengingat korban perdagangan orang cenderung meningkat seiring berjalannya waktu.

“Mari bersinegi bersama untuk bekerja lebih keras lagi sebagai komitmen kita dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan TPPO," lanjut Menteri PPPA,” kata Bintang.

Baca Juga: Polisi Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus TPPO Jual Ginjal Kamboja

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya