Mayat Dibungkus Sarung di Pamulang Dibunuh Ponakan karena Sakit Hati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penemuan mayat dibungkus sarung di pinggir jalan Kompleks Makadam, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Sabtu (11/5/2025) sore.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, berdasarkan penyelidikan, korban berinisial AH (32) diduga dibunuh sang ponakan FA (21). FA bekerja di warung Madura milik AH.
“Jadi si korban dibunuh di warungnya dibawa sama pelaku di lokasi pembuangan,” ujar Titus saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
1. Pelaku diduga sakit hati
Adapun motif pelaku diduga sakit hati terhadap korban karena sering ditegur. Sampai akhirnya, pada Jumat (10/5/2024), FA tak mampu membendung amarahnya ketika ia mendapat teguran saat sedang tidur.
“Jadi dia itu sering dimarahi. Itu kan tokonya 24 jam dia kayak merasa udah kerja bagus, kayak tidur subuh-subuh dibangungin 'lu kalau kerja lu tidur aja jangan di sini' begitu beberapa kali,” kata Titus.
Baca Juga: Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Warung Apartemen Kalibata
2. Pelaku merencanakan pembunuhan dengan golok milik pedagang kelapa
Editor’s picks
Karena kesal, FA kemudian mengambil sebilah golok dari warung kelapa yang berada di samping warungnya. Ia kemudian menyimpan golok tersebut sambil merencanakan pembunuhan tersebut.
“Jadi udah disiapkan itu di warungnya. Betul (direncanakan),” ujar Titus.
3. FA 4 kali menghantam korban pakai golok
Pada sore harinya, FA menghampiri dari belakang korban yang sedang makan. Pelaku kemudian menghantam korban dengan golok sebanyak empat kali.
“Abis dihantam empat kali dia meninggal, terus dibersihkan dimasukan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 21.00 malam dibuang,” kata Titus.
Setelah membuang korban, pelaku kembali menjaga warung untuk mengalihkan pembunuhan tersebut. Setelah penyidikan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap FA.
FA pun kini telah ditetapkan sebagi tersangka atas dugaan pembunuhan berencana.
“Sudah (tersangka), sudah kita tahan Pasal 340 dan 338,” imbuhnya.
Baca Juga: Teten Tegaskan Gak akan Atur Jam Operasional Warung Madura