Mantan Sekuriti Peras Ria Ricis, Diduga Sakit Hati Setelah Dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap motif tersangka AP yang diduga melakukan pemerasan dan ancaman terhadap YouTuber Ria Ricis. AP merupakan mantan sekuriti di kediaman mantan istri Teuku Ryan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AP diduga sakit hati setelah dipecat Ria Ricis.
“Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam. Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makanya sampai menyebut angka yang cukup besar Rp300 juta,” kata Ade Ary di Polda Metro, Rabu (12/6/2024)
1. Data pribadi didapat dari handphone bekas milik Ria Ricis
AP mendapatkan data pribadi dari handphone bekas milik Ria Richis. Saat itu, Ria memberikan hanphone tersebut untuk kebutuhan pekerjaan AP.
“Namun masih ada data-data pribadi di sana, dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu bukan foto atau video syur ya,” ujar Ade.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Ria Ricis, Ternyata Pelaku Orang Dekat!
2. Polisi tangkap AP
Editor’s picks
Ria Ricis diduga menerima ancaman selama lima hari dan akhirnya diperas Rp300 juta atau foto dan video pribadinya terancam disebar.
Ancaman dan pemerasan itu disampaikan tersangka kepada manajer Ria Ricis dengan menggunakan dua nomor telepon berbeda. Ancaman tersebut berlangsung selama lima hari hingga akhirnya dilaporkan Ria Ricis ke Polda Metro pada 7 Juni 2024.
“Pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 01.20 dini hari, tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (12/5/2024).
3. AP telah ditahan
Pelaku saat ini sudah diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap AP.
Pelaku juga dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Kasus Ria Ricis Naik Tahap Penyidikan, Bukan Diancam Konten Porno