MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya karena Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri

MAKI juga menggugat Kapolri dan Kajati DKI Jakarta

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto karena tak kunjung menahan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang sudah tersangka dalam kasus pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain Kapolda Metro, MAKI juga menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dan Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna.

“MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (1/3/2023).

Baca Juga: MAKI Lapor ke KPK Dugaan Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye Pemilu

1. MAKI sebut Kapolda dan Kapolri melakukan penghentian penyidikan

MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya karena Tak Kunjung Tahan Firli BahuriFirli Bahuri usai jalani pemeriksaan ketiga kali atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Boyamin menjelaskan, pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara setidaknya hingga Senin (4/3/2024).

“Pokok permohonan: Bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri,” ujar Boyamin.

2. MAKI meminta meminta para termohon segera melimpahkan berkas

MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya karena Tak Kunjung Tahan Firli BahuriKoordinator MAKI, Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, menurut MAKI para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.

“Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh Para Termohon maka diperlukan perintah Hakim kepada para Termohon melakukan penahanan terhadap FB,” kata Boyamin.

Baca Juga: Boyamin MAKI Sedih Lihat Foto Ketua KPK dan Syahrul Yasin Limpo Berdua

3. MAKI menyarankan pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri

MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya karena Tak Kunjung Tahan Firli BahuriKetua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Amir Faisol)

Boyamin mengatakan, kendala Kapolri menangani perkara ini dikarenakan belum memadainya Kapolda Metro melakukan supervisi. Sebab, Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang satu atau Brigadir Jendral.

“Sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 (Inspektur Jendral) dan dibawah komando langsung dari Kapolri,” ujar Boyamin.

Baca Juga: Luhut Minta Publik Tak Caci Maki dan Fitnah Pasangan Prabowo-Gibran

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya