MA Wacanakan TNI untuk Pengamanan Pengadilan, Imparsial: Intimidatif!

MA beralasan, pengamanan Polri sarat konflik kepentingan

Jakarta, IDN Times - Wacana pelibatan TNI sebagai aparat pengamanan di seluruh pengadilan Indonesia dinilai tidak memiliki urgensi dan berlebihan. Peneliti senior Imparsial, Al Araf mengatakan jika wacana itu direalisasikan, akan menjadi kebijakan yang bermasalah. 

"Kami menilai pengamanan pengadilan oleh TNI justru akan menciptakan atmosfer yang intimidatif yang mengancam integritas proses penegakan hukum, serta menghambat akses masyarakat terhadap keadilan yang akuntabel dan transparan,” ujar Al Araf lewat keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Wacana pengamanan pengadilan oleh TNI disampaikan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Plt Sekretaris MA, Sugiyanto. MA beralasan bahwa pengamanan dari Polri sebagaimana yang berjalan selama ini bisa menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, pengadilan seringkali menyidangkan kasus-kasus praperadilan di mana termohonnya adalah dari pihak kepolisian.

Baca Juga: KontraS: Sidang Kasus Paniai Minim Pelibatan Korban dan Saksi Sipil

1. TNI memiliki kepentingan dengan Mahkamah Agung melalui peradilan militer

MA Wacanakan TNI untuk Pengamanan Pengadilan, Imparsial: Intimidatif!(Anggota pansel KPK Al Araf) www.imparsial.org

Alih-alih menyelesaikan masalah, menurut Al Araf, mengganti Polri dengan TNI justru akan menyeret institusi TNI dalam konflik kepentingan tersebut. Sebab, TNI juga memiiki kepentingan dengan Mahkamah Agung melalui peradilan militer.

Menurutnya, pengamanan pengadilan oleh TNI tentu tidak menjawab permasalahan yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris MA tersebut.

Baca Juga: Imparsial Sebut Kasus Eks Kabasarnas Dapat Disidang di Pengadilan Umum

2. Imparsial menilai lembaga pengadilan harus jauh dari kesan intimidatif

MA Wacanakan TNI untuk Pengamanan Pengadilan, Imparsial: Intimidatif!Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memimpin apel pasukan operasi Tri Brata Jaya 2023, dalam mengamankan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN. (dok. Humas Polri)

Al Araf mengatakan lembaga pengadilan harus jauh dari kesan intimidatif agar rakyat dapat secara leluasa mencari dan mengupayakan keadilan bagi mereka. Pengamanan pengadilan oleh TNI justru dapat mengubah proses hukum menjadi pengalaman yang menakutkan bagi pihak-pihak yang sedang berperkara.

“Kami memandang bahwa penegakan hukum dan keamanan pengadilan adalah tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum yang secara eksklusif harus dilakukan oleh lembaga yang sudah memiliki tugas dan wewenang di bidangnya, seperti satuan pengamanan khusus dan kepolisian,” ujar dia.

“Pengamanan pengadilan oleh TNI harus dihindari untuk memastikan tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia selama proses penegakan hukum,” imbuh Al Araf.

3. Imparsial minta MA batalkan wacana pelibatan TNI di pengamanan pengadilan

MA Wacanakan TNI untuk Pengamanan Pengadilan, Imparsial: Intimidatif!Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memimpin apel pasukan operasi Tri Brata Jaya 2023, dalam mengamankan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN. (dok. Humas Polri)

Menurutnya, pengamanan pengadilan oleh TNI tidaklah termasuk tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana telah diatur secara jelas dalam pasal 6 dan 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jika pengamanan pengadilan oleh TNI dijalankan dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, seharusnya hal tersebut didasarkan pada keputusan politik negara sesuai Pasal 7 ayat 3 UU TNI, bukan keputusan MA.

Al Araf menyebut, yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR (Penjelasan Pasal 5 UU TNI).

Dengan demikian, wacana MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan pengadilan di seluruh Indonesia bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya.

“Atas dasar hal itu, kami dengan tegas menolak rencana Mahkamah Agung Republik Indonesia yang akan menggunakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia, dan mendesak MA membatalkan rencana pengamanan pengadilan oleh TNI untuk seluruh pengadilan di Indonesia,” kata Al Araf.

“MA untuk melakukan langkah efektif guna perbaikan internal dan independensi untuk seluruh pengadilan di Indonesia dan Panglima TNI untuk menolak penempatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan untuk pengadilan di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga: Hakim Minta Johnny G Plate Tidak Anggap Pengadilan Alat Politik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya