Lukas Enembe Tolak Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Ini deretan hukuman yang diterima Lukas

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. 

Lukas dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Mendengar pembacaan vonis tersebut, Lukas yang diduk di kursi roda berbaju putih terlihat berbicara dengan suara lirih di samping Kuasa Hukumnya, Petrus Bala Pattyona. 

“Beliau menyatakan menolak putusan hakim,” kata Petrus setelah mendengar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan, penolakan Lukas terhadap putusan Majelis Hakim merupakan hak setiap para terdakwa. Hakim pun menanyakan jaksa penuntut umum (JPU) terkait putusan Majelis Hakim. 

“Itu hak, saya sudah jelaskan tadi kan punya hak yang sama demikian juga dengan JPU KPK punya hak yang sama untuk menyatakan sikap. Gimana sikap saudara?” tanya Hakim ke JPU. 

“Baik, terima kasih Yang Mulia atas putusan yang dimaksud kami menyatakan pikir-pikir,” ujar JPU.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta agar Lukas membayar uang pengganti Rp19,6 miliar.

“Menghukum terdakwa membayar uang penghanti Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Rianto.

Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-benda Lukas akan disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” kata Rianto.

Selain itu, Lukas juga divonis hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Baca Juga: Lukas Enembe Divonis Terima Suap dan Gratifikasi Rp19,69 Miliar

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya